Abaikan Peringatan Bappebti, Pialang Berjangka PT Rifan Financindo Berjangka Dibekukan
- Pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan usahanya karena tidak mengindahkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA – Pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan usahanya karena tidak mengindahkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peringatan diberikan kepada Rifan Financindo Berjangka untuk meminta pihak perusahaan melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan prosedur yang dilakukan. Peringatan itu telah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka telah melaksanakan proses penerimaan nasabah dan transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur.
- Omicron Melandai, Kemenhub Siap Hapus Antigen-PCR Sebagai Syarat Perjalanan
- Lewat Kripto, Rusia Bakal Lolos dari Sanksi Ekonomi?
- Seluruh Kabupaten dan Kota di DIY Berstatus PPKM Level 4
- Per Februari 2021, Cadangan Devisa RI Melonjak Jadi Rp2.035,2 T
Direktur Utama dan Kepatuhan pun tidak menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Selain itu, Bappebti pun mendapati bahwa Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah nasabah yang mengadu.
Dalam keterangannya, Bappebti pun menegaskan bahwa pembekuan terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghapuskan tanggung jawab perusahaan kepada nasabah.
“Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah,” tulis Bappebti dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Maret 2022.
- Harga Minyak Dunia Terus Melonjak, Pengamat Sarankan Hapus BBM Premium
- Dikirim ke Ukraina, Panzerfaust 3 akan Bertarung dengan Musuh Sejatinya
- Gudang Garam (GGRM) Tambah Modal Anak Usaha Rp2 Triliun untuk Bangun Bandara Kediri
Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, Bappebti juga membekukan semua izin wakil pialang pada PT Rifan Financindo Berjangka.
Dikutip dari situs resmi perusahaan, PT Rifan Financindo Berjangka sudah berjalan selama 20 tahun di industri PBK dan terdaftar sebagai anggota PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Demikian dikutip dari laman resmi TrenAsia.com jaringan media Jogjaaja.com.
Selain terdaftar di KBI, PT Rifan Financindo Berjangka juga merupakan anggota PT Bursa Berjangka Jakarta dan terdaftar di Bappebti. (*)