Karyawan memindahkan tumpukan uang rupiah di cash pooling Bank Mandiri, Jakarta, Jum'at, 21 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
News

Aliran Suap dari KSP Intidana, Hakim Agung Diduga Terima Rp800 Juta

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran suap yang terjadi soal kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
News
Ties

Ties

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran suap yang terjadi soal kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya diduga untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Ketua KPK Firli Bahruli mengatakan, konstruksi perkara diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan Debitur KSP ID Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Namun, saat proses persidangan ditingkat PN dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES. 

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria) dengan adanya pemberian sejumlah uang. DY selanjutnya turut mengajak MH (Muhajir Habibie) dan ETP (Elly Tri Pangestu) untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim," ujar Firli dalam keterangan persnya, Jumat, 23 September 2022.

Desy Yustria dan kawan-kawannya diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 Miliar)," ujar Firli.

Kemudian, oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta.

"Dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujarnya.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.

Ketika Tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Firly.