News

Anak Telanjur Minum Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes?, Ini yang Bisa Dilakukan

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Beberapa obat sirop telah ditarik dari peredaran oleh Kemenkes RI, imbas dari makin tingginya kasus gagal ginjal akut misterius di Indones
News
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Beberapa obat sirop telah ditarik dari peredaran oleh Kemenkes RI, imbas dari makin tingginya kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia. Namun, apa yang harus dilakukan ketika anak telanjur mengonsumsinya?

Melansir kantor berita Antara, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama, mengimbau kepada orang tua untuk tidak panik. Selain itu, orang tua juga diminta untuk memantau kondisi anak agar bisa ditangani jika ada efek sampingnya.

Jika yang dikonsumsi anak berupa vitamin atau obat simptomatik untuk meredakan gejala suatu penyakit, Nabila menyarankan orangtua untuk segera menghentikan konsumsi dan berkonsultasi kepada dokter yang memberikan resep tersebut. "10 hari dari periode terakhir minum obat harus pantau gejala anak," kata Ngabila.

Lebih lanjut, ia juga meminta para orang tua untuk mencukupi kebutuhan air minum anak, apalagi bila buah hati kehilangan cairan akibat muntah atau mencret. Periksa frekuensi kencing anak, bila dirasa tidak sebanyak biasanya cobalah untuk memberikan lebih banyak air minum. “Jika anak tak kunjung buang air kecil meski asupan minumnya cukup, segera periksakan anak ke fasilitas pelayanan kesehatan,” Ngabila menyarankan.


Dia juga mengingatkan orang tua untuk menghentikan dulu konsumsi obat dan vitamin sediaan cair dan beralih ke bentuk tablet, kapsul atau puyer. Namun, Ngabila menegaskan yang tak kalah penting adalah pencegahan penyakit dengan menerapkan gaya hidup sehat termasuk asupan makanan bergizi kaya vitamin.

Dia menyarankan masyarakat untuk mengonsumsi makanan bergizi untuk mendapatkan vitamin alih-alih suplemen.
"Kecuali ada kondisi medis sehingga diresepkan vitamin, misalnya pada kondisi anak dengan gizi buruk," ujar dia.
Sebelumnya pada Kamis (20/10/2022), Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut. (Eff)