Asyik, Bayar PKB Lewat Aplikasi Bank BPD DIY MobileDapat Cash Back 50 Persen
- YOGYA,Jogjaaja.com - Bank BPD DIY memberikan Promo Cash Back 50 persen (maksimal Rp.50.000) kepada masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ekonomi, Fintech & UMKM
YOGYA,Jogjaaja.com - Bank BPD DIY memberikan Promo Cash Back 50 persen (maksimal Rp.50.000) kepada masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan aplikasi Bank BPD DIY Mobile.
Promo ini berlangsung hingga Akhir Nopember 2022 atau selama Kuota masih ada.
"Dengan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Bank BPD DIY Mobile, masyarakat tidak perlu repot mengantre di kantor layanan," jelas Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad, Sabtu (6/8).
Disebutkan selain BPD DIY Mobile, untuk kemudahan lain, Bank BPD DIY juga menyediakan layanan Pembayaran menggunakan QRIS. Sehingga Pembayaran PKB jadi lebih mudah, simpel dan praktis.
"Kami mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan transaksi non tunai untuk berbagai kebutuhan mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari, pembayaran pajak kendaraan bermotor, PBB, retribusi, biaya pendidikan hingga parkir. Dan semua itu bisa dilakukan dengan mobile banking Bank BPD DIY yang didalamnya juga sudah tersedia layanan QRIS, tansaksi menjadi lebih mudah dan aman,” tegasnya.
Dari data terlihat antusiasme masyarakat dalam transaksi PKB via QRIS cukup bagus dan akan terus didorong meningkat dengan promo menarik, yaitu Januari (1.226), Februari (889), Maret (1.747), April (2.104), Mei (1.720). Dengan total nominal Transaksi Rp. 17.259.067.826
Kepala Kantor Pelayanan Pajak DIY (KPPD/Samsat) Kabupaten Bantul Gamal Suwantoro menyebutkan pembayaran PKB tidak hanya di Samsat bisa juga bisa dilakukan di ATM BPD DIY selama 24 jam.
"Hal ini jelas memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal membayar PKB, ditambah dengan kemajuan teknologi digital dalam Aplikasi Mobile BPD sangat membantu masyarakat. Penggunaan layanan non tunai termasuk melalui QRIS terus meningkat di Bantul," ujarnya.
Dengan kemudahan-kemudahan tersebut ditambah fasilitas Pemda untuk peningkatan layanan, Samsat Bantul terus mendorong masyarakat segera melakukan pembayaran PKB termasuk kendaraan yang terlambat dan nunggak untuk segera dibayarkan.
"Sebab jika Polri segera memberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak STNK habis tentu akan terasa berat.
- Ketiban Ndaru, Film Pendek Buatan Mahasiswa UGM Raih Juara
- Perusahaan Otomotif Asal Jepang, Korea Selatan, dan China Getol Investasi Di Indonesia
- Mulai Bermunculan, Forpi Imbau Pedagang Bendera Tak Ganggu Pejalan Kaki
"Saat ini kesadaran membayar PKB terus meningkat setiap harinya rata-rata 10-15 wajib pajak yang memanfaatkan teknologi QRIS," jelasnya. (*)