<p>Warga beraktivitas dengan menggunakan masker di kawasan Thamrin, Jakarta, Jum&#8217;at, 11 September 2020. Menurut Epidemiolog asal Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman Jakarta sudah mulai memasuki puncak pandemi virus corona dimana puncak Covid-19 di Jakarta bakal terjadi pada akhir bulan ini hingga pertengahan Oktober 2020 mendatang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
News

Aturan Masker Diperlonggar, Menkes Minta Vaksinasi Booster Dilanjutkan

  • Meski pelonggaran masker sudah berlaku, Menkes tetap minta vaksinasi booster tetap dilanjutkan
News
Ties

Ties

Author

JAKARTA - Dalam beberapa waktu terakhir, jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 baik global dan nasional mengalami penurunan. 

Di Indonesia sendiri berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus COVID-19 relatif stabil dan masih di bawah kisaran 1.000 kasus positif per hari.

Menyusul dengan semakin membaiknya situasi pandemi saat ini, pemerintah mulai melakukan berbagai pelonggaran untuk masyarakat sebagai transisi dari pandemi ke endemi. Kebijakan yang terbaru dan mulai berlaku sejak Rabu, 18 Mei 2022 yaitu masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus diiringi dengan penuh tanggung jawab. Mengingat saat ini dunia masih belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19 sehingga potensi penularan itu tetap ada.

Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan yang tetap harus diperhatikan masyarakat agar situasi ini tetap terkendali. 

Masyarakat yang diperbolehkan lepas masker adalah mereka yang kondisi tubuhnya sehat. Sementara bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta dan orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan pilek, diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun luar ruangan.

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker, kata Menkes akan terus dipantau perkembangannya. Jika, relatif masih terkendali, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa sepenuhnya bebas masker.

“Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini, kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei sekali lagi di bulan Juni, kalau hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi,” ungkap Menkes di Jakarta Internasional Stadium, Minggu (29/5) seperti yang dilansir dari laman Sehat Negeriku pada 2 Juni 2022.

Melandainya jumlah kasus COVID-19, tak menurunkan tekad Kementerian Kesehatan untuk terus menggencarkan vaksinasi COVID-19. Akselerasi vaksinasi tetap digalakkan untuk mencapai kekebalan kelompok yang merata.

 Menkes pun mengimbau masyarakat segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat. Semakin cepat divaksinasi, semakin cepat juga kekebalan tubuh terbentuk.

Sekarang ini, vaksinasi booster bisa diberikan lebih cepat, yakni 3 bulan pasca penyuntikan dosis kedua. Menkes juga meminta untuk masyarakat yang belum booster disarankan untuk terus dilanjutkan, karena itu memberikan proteksi yang baik. 

Selain itu, sasaran yang dibooster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum dibooster, dan hal ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orang tua. (*)