Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah Demi SiPA dan PUAS
- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan 7 bank
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan 7 bank syariah.
Ketujuh bank tersebut adalah Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, kemitraan ini untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah. Selain itu, juga mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).
- Dukung Pengurangan Waste Food, JNE Salurkan 600 Ton Bantuan Pangan dari Mitra FOI
- Dukung Reforestasi, Michelin Tanam Total 6.000 Bibit Pohon di 3 Provinsi
- Kepala BKF : Tingkat Inflasi Karena BBM Lebih Rendah dari Perkiraan
- Pakar Pendidikan ini Minta Pemda Lunasi Gaji Guru PPPK
“Sebagai pelaku industri perbankan syariah kami menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA. Kami optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah,” kata Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana dalam Sharia Economic Festival (ISEF) Kamis, 6 Oktober 2022.
Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.
Penyempurnaan PBI PUAS antara lain penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
- Makin Mudah, Nasabah blu by BCA Digital Kini Bisa Setor dan Tarik Tunai Tanpa Kartu
- Unik, 15 Pasangan Pengantin Nikah Bareng di Teras Malioboro 2 dengan Mahar Gudeg Kendil
- Film Pamali Hadir di Bioskop 6 Oktober 2022
Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah pada April 2022 lalu.