Bappebti Blokir 218 Domain Situs Web, Ingatkan Risiko Investasi di Entitas Ilegal
- JAKARTA, Jogjaaja. com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Kementerian Komunikasi dan Infor
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA, Jogjaaja. com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari–Maret 2022.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti.”
- Terapkan ESG dalam CSR, Pupuk Kaltim Ajak Masyarakat Binaan Bangun Kemandirian Ekonomi
- ShopeePay Terus Berkomitmen Hadirkan Program Semangat UMKM Lokal dan Solusi Teknologi bagi Jutaan Masyarakat
- Suzuki XL7 Alpha FF Terjual 72 Unit Di IIMS 2022
- Sarana Multigriya Financial Fokus Penanganan Permasalahan Sosial di Tiga Program
Aldison menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah
pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.
Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat. Bappebti selaku regulator tidak dapat
memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.
“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di
luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ungkap Aldison.
Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.
Dia menambahkan masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dihimbau agar
terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan.
Selain itu kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang
berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.
- Kapal Penjelajah Raksasa Milik Rusia Akhirnya Tenggelam
- Ada Nuansa Baru di Seri Ketiga Fantastic Beast: The Secrets of Dumbledore
- Mesin Pencari Ecosia Diklaim Ramah Lingkungan
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Aldison. (*)