Ekonomi, Fintech & UMKM

Bappebti Kenalkan Expert Advisor sebagai Bentuk Rekomendasi Berbasis Teknologi Informasi

  • JAKARTA, Jogjaaja.com -  – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nom
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

JAKARTA, Jogjaaja.com -   Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang 
Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka. 

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 2 September 2022.
 

“Peraturan ini merupakan salah satu pengaturan teknis sebagai bagian dari amanat Undang-  Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana   telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Undang-undang tersebut
menempatkan kelembagaan penasihat berjangka sebagai pihak yang dapat memberikan nasihat   dalam bentuk rekomendasi kepada klien berbasis teknologi informasi berupa expert advisor,” jelas   Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Didi menjelaskan, Secara umum substansi Perba Nomor 12 Tahun 2022, pertama, terkait terminologi yang digunakan yaitu Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa expert advisor.

Expert advisor merupakan bagian dari persetujuan tambahan yang diberikan Bappebti kepada  penasihat berjangka untuk mengembangkan alat bantu transaksi bagi klien yang dapat disesuaikan  dengan kebutuhan, harapan, dan karakteristik klien. Kedua, terkait batasan atau ruang lingkup 
nasihat dengan menegaskan bahwa pihak yang dapat menawarkan atau memberikan jasa expert  advisor di bidang perdagangan berjangka adalah penasihat berjangka yang memperoleh  persetujuan dari Kepala Bappebti.

Ketiga, beberapa persyaratan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penasihat berjangka antara 
lain: memiliki aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisor yang memiliki 
fitur tertentu. Nantinya, fitur dimaksud diverifikasi bursa berjangka untuk direkomendasikan   kepada Bappebti dalam rangka persetujuan.

Keempat, kewajiban dan larangan yang harus  dipatuhi penasihat berjangka dalam menawarkan atau memberikan expert advisor. Hal tersebut 
termasuk bentuk sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Bappebti dimaksud.


Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison  menambahkan, maraknya penawaran paket-paket investasi berkedok perdagangan berjangka  melalui penggunaan robot trading mengalami peningkatan pada akhir 2019. Dengan dalih  kemajuan teknologi, robot trading memberikan iming-iming pendapatan tambahan dengan  menjanjikan keuntungan pasti (fixed income) atau pembagian keuntungan (profit sharing).

Sehingga, dengan diterbitkannya Perba Nomor 12 Tahun 2022, kegiatan yang berkaitan dengan  penciptaan, pengembangan, dan penawaran expert advisor di bidang Perdagangan Berjangka  Komoditi (PBK) wajib mendapatkan perizinan Bappebti melalui kelembagaan penasihat berjangka.

“Kementerian Perdagangan dan aparat kepolisian bersinergi melakukan penegakan hukum serta
mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran yang menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian di tengah masyarakat. Praktik penawaran paket investasi melalui robot 
trading yang berkembang di masyarakat biasanya menggunakan sistem perekrutan member get member dengan memberikan janji keuntungan yang tinggi,” tutur Aldison.

 

Perba Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi  Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka dapat diunduh di tautan  berikut: https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/11014.