Bappebti Kenalkan Expert Advisor sebagai Bentuk Rekomendasi Berbasis Teknologi Informasi
- JAKARTA, Jogjaaja.com - – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nom
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA, Jogjaaja.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 2 September 2022.
“Peraturan ini merupakan salah satu pengaturan teknis sebagai bagian dari amanat Undang- Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Undang-undang tersebut
menempatkan kelembagaan penasihat berjangka sebagai pihak yang dapat memberikan nasihat dalam bentuk rekomendasi kepada klien berbasis teknologi informasi berupa expert advisor,” jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.
- Konversi LPG ke Kompor Listrik, Awas Oversupply
- Gandeng Komunitas Guru, AFPI Gencarkan Edukasi Peran dan Risiko Pinjaman Online
- AMD Indonesia Kenalkan Ryzen™ 6000 ke Generasi Milenial Yogyakarta
- BI Bakal Terus Kerek Suku Bunga, Analis Ramalkan 75 Basis Poin di November
Didi menjelaskan, Secara umum substansi Perba Nomor 12 Tahun 2022, pertama, terkait terminologi yang digunakan yaitu Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa expert advisor.
Expert advisor merupakan bagian dari persetujuan tambahan yang diberikan Bappebti kepada penasihat berjangka untuk mengembangkan alat bantu transaksi bagi klien yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, harapan, dan karakteristik klien. Kedua, terkait batasan atau ruang lingkup
nasihat dengan menegaskan bahwa pihak yang dapat menawarkan atau memberikan jasa expert advisor di bidang perdagangan berjangka adalah penasihat berjangka yang memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Ketiga, beberapa persyaratan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penasihat berjangka antara
lain: memiliki aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisor yang memiliki
fitur tertentu. Nantinya, fitur dimaksud diverifikasi bursa berjangka untuk direkomendasikan kepada Bappebti dalam rangka persetujuan.
Keempat, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi penasihat berjangka dalam menawarkan atau memberikan expert advisor. Hal tersebut
termasuk bentuk sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Bappebti dimaksud.
Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, maraknya penawaran paket-paket investasi berkedok perdagangan berjangka melalui penggunaan robot trading mengalami peningkatan pada akhir 2019. Dengan dalih kemajuan teknologi, robot trading memberikan iming-iming pendapatan tambahan dengan menjanjikan keuntungan pasti (fixed income) atau pembagian keuntungan (profit sharing).
Sehingga, dengan diterbitkannya Perba Nomor 12 Tahun 2022, kegiatan yang berkaitan dengan penciptaan, pengembangan, dan penawaran expert advisor di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) wajib mendapatkan perizinan Bappebti melalui kelembagaan penasihat berjangka.
“Kementerian Perdagangan dan aparat kepolisian bersinergi melakukan penegakan hukum serta
mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran yang menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian di tengah masyarakat. Praktik penawaran paket investasi melalui robot
trading yang berkembang di masyarakat biasanya menggunakan sistem perekrutan member get member dengan memberikan janji keuntungan yang tinggi,” tutur Aldison.
- Pentas Kesenian Ramaikan Sekaten 2022, Catat Tanggal Mainnya
- Unik, Ada Fesyen Show di Tengah Resto Kaliurang Berlatar Sunset
- Teater WN Yogya Adakan Konser Sang Penyaksi Zaman, Hadirkan Nomo Koeswoyo
Perba Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka dapat diunduh di tautan berikut: https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/11014.