Jogja

BBPOM Yogyakarta Masih Temukan Bahan Kosmetik Ilegal

  • YOGYA,Jogjaaja.com- Sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akib
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA,Jogjaaja.com- Sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya, BBPOM di Yogyakarta secara serentak bersama dengan Balai lain di seluruh Indonesia melakukan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya.

Kepala BBPOM Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati menjelaskan, target aksi adalah kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Sasaran aksi berupa sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.

"Pelaksanaan aksi pada bulan Juli 2022 dengan melibatkan lintas sektor setempat yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten-Kota se DIY," ujarnya Jumat (5/8/2022).

Dari hasil pemantauan terhadap 52 sarana ditemukan sebanyak 23 memenuhi ketentuan, 29 tidak memenuhi ketentuan dengan jumlah 4.587 item produk. Dari jumlah itu sebanyak 4.515 diketahui tanpa ijin edar, 69 mengandung bahan berbahaya, dan 3 kadaluarsa. Sementara taksiran harga dalam temuan itu mencapai angka Rp89 juta lebih.

"Jenis temuan terbanyak adalah kosmetik lokal tanpa ijin edar baik berupa parfum, tata rias maupun perawatan. Temuan lainnya adalah kosmetik mengandung bahan berbahaya berupa krim untuk perawatan yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran namun masih dijumpai di sarana distribusi. Selain melakukan pembinaan, kata Trikoranti.


Dia menambahkan tindak lanjut terhadap temuan adalah pemusnahan produk ditempat oleh pemilik barang dengan disaksikan oleh petugas, dibuatkan surat peringatan dan sebagai bentuk rekomendasi kepada lintas sektor dalam melakukan monitoring selanjutnya.

"BBPOM di Yogyakarta akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran kosmetik yang aman dan bermutu. Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik," katanya.(Anz)