Ilustrasi COVID-19
News

Begini Kriteria Pasien COVID-19 Varian Omicron Selesai Isolasi atau Dinyatakan Sembuh

  • Kasus COVID-19 varian Omicron masih terus mengancam. Varian ini disebut-sebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia.
News
Tyo S

Tyo S

Author

YOGYAKARTA, Jogjaaja.com – Kasus COVID-19 varian Omicron masih terus mengancam. Varian ini disebut-sebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia.

Pasien yang terpapar varien ini diyakini mengalami gejala yang lebih ringan dibandinigkan varian lainnya. Bahkan gejalanya disebut-sebut mirip flu biasa berupa batuk kering, hidung meler dan mampet, sakit kepala, disertai sakit tenggorokan.

Kendati demikian, pasien yang dinyatakan positif COVID-19 varian Omicron juga harus melakukan isolasi. Kementerian Kesehatan memberikan kriteria pasien COVID-19 Omicron selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.

Lalu seperti apa kriteria setelah selesai isolasi atau dinyatakan sembuh?

  1. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari ebas gejala demam dan gangguan pernafasan. Dengan demikian, untuk kasus—kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah 10 (sepuluh) hari, maka isolasi mandiri masih tetap dijalankan sampai dengan hilangnya gejala tersebut, ditambah 3 (tiga) hari.
  3. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT, termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negative atau CT Value > 35 selama 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan dilakukan secara mandiri.
  4. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh di nomor 2.

Itulah tadi ketentuan dari Kementerian Kesehatan terkait isolasi bagi pasien yang dinyatakan positif COVID-19 varian Omicron. (*)