<p>Pekerja memandikan sapi yang akan dijual di lapak hewan kurban di lahan Pemakaman Tionghoa, Tanah Kusir, Jakarta, Jum&#8217;at, 24 juli 2020. Menjelang Hari Raya Idul Adha, pedagang memanfaatkan lahan makam untuk menjajakan hewan kurban. Namun pedagang mengaku hanya menyediakan hewan kurban setengahnya dari jumlah tahun sebelumnya karena sepinya minat pembeli di tengah pandemi COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
News

Begini, Tips Berkurban Aman di Tengah Wabah PMK

  • JAKARTA, Jogjaaja.com - Pemerintah secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli 2022 mendatang. Menjelang hari raya, masyarakat diminta tetap waspad
News
Ties

Ties

Author

JAKARTA, Jogjaaja.com - Pemerintah secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli 2022 mendatang. Menjelang hari raya, masyarakat diminta tetap waspada memilih hewan kurban di tengah PMK (Penyakit Mulut Kuku) yang sedang mewabah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sebenarnya telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 
Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Lantas, bagaimana tips aman berkurban di tengah PMK itu sendiri?

Dokter Hewan dan Ahli Kesehatan Masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB), Denny Widaya Lukman, memberikan tips pemilihan, penyembelihan hingga pengolahan daging hewan kurban bebas PMK.

Pertama, kata Denny, adalah ketahui ciri hewan dengan PMK. Biasanya, PMK menimbulkan beberapa gejala seperti sariawan pada mulut, bibir, lidah dan dinding bagian dalam pipi.

"Air liur yang berlebihan serta luka atau lepuh di atas dan celah di antara dua kuku," kata Denny dalam sebuah keterangan pers, dikutip Minggu (3/7/2022).

Kedua, lanjur Denny, pisahkan sapi dan domba karena domba cenderung tidak menunjukkan gejala jika tertular PMK.

"Panitia kurban hendaknya memotong semua hewan sehat terlebih dulu," ujarnya.

Menurut Denny, hewan kurban dengan PMK yang bergejala ringan boleh dipotong dengan tetap memperhatikan kebersihan. Sementara limbah kotoran hewan yang sakit dibuang dengan ditanam di tanah, atau dipisahkan pada tempat tertentu.

Selanjutnya. laporkan pada dinas penyelenggara peternakan dan kesehatan hewan agar segera memindahkannya.

Setelah itu distribusikan segera daging kurban. Kata Denny, daging kurban diusahakan harus segera diterima masyarakat yang membutuhkan maksimal 5 jam setelah pemotongan. Hal ini untuk menghindari perubahan kimiawi pada daging dan berkembangnya bakteri.

"Daging juga dapat diolah menjadi kornet karena dari aspek keamanan pangan, pemanasan dalam proses produksi kornet dapat menginaktivasi virus," kata Denny.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena PMK tidak menulari manusia.

"Terkait pengolahan daging kurban, sebaiknya dimasak hingga matang agar mematikan bakteri/virus atau disimpan dalam freezer untuk mempertahankan kesegaran daging," kata Denny.

Meski daging dibekukan, nutrisi daging akan tetap terjaga dan daging tidak mengalami perubahan kimiawi secara alami. (Eff)