Petugas melakukan pengisian daya di instalasi  listrik salah satu Rusunawa di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Ekonomi, Fintech & UMKM

Berikut Cara Cek dan Bayar Tagihan Listrik Terbaru

  • YOGYA,Jogjaaja.com- Per 1 Juli 2022 kemarin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) untuk go
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

YOGYA,Jogjaaja.com- Per 1 Juli 2022 kemarin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Kementerian ESDM menyebut, jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya, adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/7/2022).

“Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah."

Rida mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif listrik diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, penyesuaian diterapkan secara otomatis.


Namun, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022, Pemerintah memutuskan penyesuaian tarif tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Cara Cek dan Bayar Tagihan Listrik Secara Online

Sebelum membayar, pastikan cek tagihan listrik menggunakan nomor identitas pelanggan atau nomor meteran.

Cek dan bayar tagihan listrik bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut:

Aplikasi PLN Mobile

Pertama, Anda bisa cek tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Selain untuk cek tagihan listrik, aplikasi ini bisa Anda gunakan untuk transaksi token listrik, cek riwayat pemakaian listrik, hingga sarana pengaduan keluhan pelanggan.

Ini cara cek tagihan listrik via aplikasi PLN Mobile:

Download aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store

Buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu "Informasi"

Klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik" untuk cek tagihan listrik

Masukkan nomor pelanggan atau nomor meteran dan klik "Cari"
Nanti, akan muncul tagihan listrik beserta nominal yang harus Anda bayar.

Situs Resmi PLN

Jika tak ingin download aplikasi PLN Mobile, Anda masih bisa cek tagihan listrik via situs resmi PLN. Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs layanan.pln.co.id pada browser Anda
Daftar terlebih dahulu pada menu "Daftar Akun"
Isi data diri berupa nama pemohon, email, ID pelanggan/nomor meteran, nomor ponsel, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi
Cek email untuk aktivasi dan masuk menggunakan akun Anda
Setelah masuk ke menu utama, pilih "Informasi Tagihan Listrik/Pembelian Token" pada bagian "Info Lainnya"
Akan muncul informasi tagihan listrik Anda dan segera lakukan pembayaran.

Email

Anda juga bisa cek tagihan listrik PLN via email. Cara ini juga tak kalah mudah dan bisa menjadi pilihan Anda, ini dia langkah-langkahnya:

Kirim email mengenai informasi tagihan listrik ke pln123@pln.co.id
Pihak PLN akan membalas email Anda secepat mungkin.

SMS

Ada dua pilihan untuk cara ini, yakni cek tagihan sekali dalam kurun waktu satu bulan dan cek tagihan dengan berlangganan tiap bulan untuk mendapat informasi tagihan listrik.


Namun, fasilitas cek tagihan listrik lewat sms dikenakan biaya sebesar Rp500 (belum termasuk ppn 10%) per SMS. Berikut cara cek tagihan listrik PLN via SMS:

Cek tagihan listrik per bulan ketik REK (spasi) No ID Pelanggan kirim ke 8123

Jika ingin berlangganan, ketik PLN (spasi) ON (spasi) 12 digit nomor ID pelanggan dan kirim ke 8123.

Untuk berhenti berlangganan, ketik PLN (spasi) OFF (spasi) 12 digit nomor ID pelanggan dan kirim ke 8123

Nanti, akan ada SMS balasan mengenai tagihan listrik yang harus Anda bayar.

Telepon

Untuk melakukan cek tagihan listrik melalui telepon, cukup menghubungi call center PLN.

Berikut caranya:

Siapkan nomor pelanggan Anda

Lakukan panggilan ke call center PLN di nomor 123 dengan mencantumkan kode area.

Misalnya untuk Jakarta, maka telepon ke (021)-123

Ikuti arahan yang ada saat panggilan terjawab dan Anda akan mengetahui jumlah tagihan listrik yang harus dibayar.

WhatsApp

Terakhir dan cara yang tak kalah mudah adalah cek tagihan listrik PLN via WhatsApp.

Ini dia langkah-langkahnya:

Simpan nomor WhatsApp 08122123123 milik PLN
Kirim pesan "hai" atau "halo" dan tunggu pesan otomatis muncul

Ketik "2" untuk membaca meter mandiri dan baca informasi yang muncul di layar

Masukkan nomor ID pelanggan dan ketik angka stand kWh meter pada meteran listrik yang terpasang

Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan foto kWh meter di mana angka harus terlihat.

Apabila data yang dikirimkan valid, maka PLN akan melakukan verifikasi data dan tagihan listrik yang harus dibayar pun muncul. (Eff)