Jogja

Bersama Wujudkan Kampus Ramah Perempuan dan Anak Guna Cegah Kekerasan di Kampus

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (HktPA) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Diskusi
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (HktPA) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema Mewujudkan Kampus Ramah Perempuan dan Anak pada Kamis (23/11-2023) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta.

Diskusi publik ini menjadi rangkaian acara dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi D.I.Y. untuk memperingati HktPA yang dilaksanakan pada 25 November hingga 10 Desember 2023.

Kampus menjadi tempat yang paling banyak terjadi kasus kekerasan pada perempuan. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2022 kekerasan terhadap perempuan mencapai 338.496 dan kekerasan seksual sebanyak 4.660. Dari data tersebut, kampus menempati posisi puncak dengan 27 persen laporan.

Adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menjadi upaya pemerintah memastikan lingkungan kampus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Guna mendukung Permendikbudristek tersebut, pada April tahun 2022 lalu LPSK bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan MOU tentang perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan/atau ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Kemudian MOU ini dilanjutkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPKS.

Bukan hanya itu, komitmen LPSK sangat jelas untuk TPKS dengan adanya perjanjian kerja sama antara LPSK dengan Inspektorat Jendral Kemendikbudristek tentang kesinergian dalam pengembangan Whistleblowing System.

Pada kesempatan diskusi publik ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara LPSK dengan 20 mahasiswa perwakilan dari universitas di DIY. Komitmen yang menyatakan sikap para mahasiswa untuk mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan kampus.

Diskusi publik dibuka oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam sambutannya menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak ialah bentuk dari pelanggaran HAM yang harus dihapus dan dihentikan.

Terkait perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak, "Kami berkomitmen untuk turut serta dalam upaya untuk pencegahan dan penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak tak terkecuali di lingkungan kampus," ungkapnya.

Hasto juga mendorong korban kekerasan untuk berani speak up, melapor dan bersaksi atas kekerasan yang terjadi, sehingga proses hukum dapat berjalan dan ditegakkan dengan baik.

Berdasar permohonan perlindungan ke LPSK, beragam modus pelaku kekerasan seksual terjadi seperti melalui bujuk rayu, paksaan dan ancaman, perekaman gambar obat bius dan lain-lain.

Terkait pelaku dan tempat kejadian kekerasan seksual, dari lingkungan terdekat paling banyak terjadi, termasuk di lingkungan Pendidikan. Berdasar data permohonan perlindungan ke LPSK 2022, pelaku oleh keluarga atau lingkungan terdekat terjadi dengan korban 93 orang dan kalangan pendidik 63 korban.

Saat ini terlindung LPSK pada 2023 (semester III) dalam tindak pidana Kekerasan Seksual sebanyak 975 terlindung. Kekerasan terhadap Anak 47 Terlindung dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 28 terlindung

Khusus di wilayah hukum DIY, saat ini terdapat 97 orang Saksi dan Korban dalam perlindungan LPSK, yaitu 88 orang Saksi Korban TPKS, 7 orang Saksi Korban penganiayaan berat, dan 2 orang Saksi Korban KDRT.

"Program perlindungan yang LPSK berikan yaitu layanan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, perlindungan fisik, pemenuhan hal prosedural, bantuan biaya hidup sementara, dan/atau fasilitasi penghitungan restitusi," jelas Hasto

Selanjutnya dalam rangkaian acara terdapat diskusi panel yang akan diisi oleh Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, Erlina Hidayati Sumardi, Kepala Dinas P3AP2 DIY, Y Sari Murti Widiastuti, Dekan Fakultas Hukum UNIKA Atmajaya Yogyakarta dan Arie Sudjito Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat Universitas Gajah Mada.

Sedangkan untuk diskusi sesi kedua pembicara dari mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia dan Universitas Amikom Yogyakarta. Mereka akan berbicara soal speak up korban dan saksi yang akan menjadi kotak pandora tindak pidana kekerasan seksual. (Anz)