Jogja

Buruh Bocorkan Besar Kenaikan UMK Yogyakarta 2023

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Serikat pekerja di Yogyakarta buka suara soal rencana kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) untuk wilayah Yogyakarta yang sedianya di
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Serikat pekerja di Yogyakarta buka suara soal rencana kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) untuk wilayah Yogyakarta yang sedianya diumumkan pada 6 Desember mendatang. Menurut perwakilan serikat pekerja, UMK Yogyakarta dimungkinkan naik sekitar 8-9 persen untuk 2023 mendatang.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta, Denta Julian menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya sidang pleno penetapan UMK Yogyakarta 2023 lalu telah sepakat adanya kenaikan upah 2023 sebesar 8-9 persen. Hanya saja persetujuan itu masih akan direkomendasikan kepada Walikota dan Gubernur.

"Kenaikan antara 8-9 persen, tapi tetap saja tidak menyejahterakan buruh dengan nominal yang demikian karena pengalinya saja juga rendah," ungkap Denta, Minggu (4/12/2022).

Jika dikalkulasikan, kenaikan UMK Yogyakarta untuk 2023 sebesar 8-9 persen berarti sama dengan Rp172.317 atau Rp193.857. Dengan demikian UMK Yogyakarta 2023 menjadi sekitar Rp2.326.287 atau Rp2.347.827.

"Dasar perhitungannya memang tidak menggunakan PP No. 36/2021, namun dengan menggunakan Permenaker No. 18/2022 namun komponennya sama saja. Kalau tidak menggunakan KHL buruh tetap sengsara," tegasnya.

Denta meminta kepada Pemkot Yogyakarta untuk merumuskan program yang membantu buruh untuk tetap berdaya meski upah di wilayah setempat murah. Program yang disusun bisa berbentuk bantuan perumahan, bantuan subsidi transportasi atau yang lainnya.

 

"Karena kalau tidak gaji buruh yang kecil itu sudah habis untuk membeli sembako dan kebutuhan lain, kalau tidak ada program yang konkret sampai kapan buruh di Jogja bisa sejahtera," pungkas dia. (Anz)