Jogja

Buruh Tolak Kenaikan UMP DIY 7,65 Persen, Ini Alasannya

  • YOGYA -  Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP)  setempat yang hanya naik 7,65 persen menjadi Rp1.98
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA -  Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP)  setempat yang hanya naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782 untuk tahun 2023.

Angka itu disebut masih sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sekitar Rp3 juta lebih.

Perwakilan MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan, buruh kecewa dan menolak penetapan UMP DIY 2023 yang baru saja diumumkan oleh Gubernur. Menurutnya, dengan besaran upah itu, buruh makin menderita dan susah memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Kami menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih atas penetapan UMP tersebut," kata Irsyad, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan merupakan cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat istimewa. Upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi KHL.

"Prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 10% tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara  signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus  menyulitkan buruh untuk membeli rumah," jelasnya.

Di sisi lain, kenaikan upah yang yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi covid-19 dan ancaman resesi global. Keistimewaan DIY disebutnya tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang dan membawa kehidupan sejahtera bagi buruh dan keluarganya.

"Penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis, karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Ini sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus/formula yang tak berbasis survei KHL dan angka yang sudah ditetapkan BPS," kata dia.

Oleh karenanya, dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY. (Anz)