Diduga Korupsi, Kejari Kota Yogyakarta Tahan Plt Harian PMI Kota Yogyakarta 2021-2026
- YOGYA, Jogjaaja.com Kejari Kota Yogyakarta meringkus MT, yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta 2021-2026 lantaran diduga melaku
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com Kejari Kota Yogyakarta meringkus MT, yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta 2021-2026 lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. MT ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Saptana Setya Budi mengatakan, MT diketahui pada 20 November 2021 dan pada 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.
"Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan sebagainya, " kata dia, Jumat (16/2/2024).
Pemusnahan dokumen tersebut, kata dia dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD. Sregep yang bergerak dibidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.
"Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala," jelasnya.
Perbuatan tersangka, kata dia, melanggar Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pendekatan Budaya Lokal Cara Kreatif Atasi Stunting
- Dipercaya Bawa Sial, Lima 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Imlek
- Kawasan Malioboro Mini Jadi Jujugan Penumpang dan Pengunjung di Bandara YIA
"Penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi tersangka MT maupun agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi," pungkasnya. (*)