PPKM Darurat diperpanjang karena kasus COVID-19 harus terus ditekan jumlahnya.
Home

Diganti PPKM Level IV, Mobilitas di Sektor Transportasi Turun 50 Persen

  • JOGJA, Jogjaaja.com -  Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM)  Darurat Jawa-Bali hingga tanggal 25 Juli
Home
Ties

Ties

Author

JOGJA, Jogjaaja.com -  Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM)  Darurat Jawa-Bali hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level IV Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali .

Hal demikian disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam video conference dengan gubernur, bupati/walikota se Jawa-Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan  Rabu (21/07). Rapat Koordinasi secara virtual ini dihadiri Gubernur DIJ Sri Sultan HB X, Wakil Gubernur DIJ Paku Alam X dan pejabat terkait di Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta.


Dengan telah diterbitkanya instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta menindak lanjuti dengan Instruksi Gubernur DIJ Nomor  19/INSTR/2021 tetang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level IV Corona Virus Disease 2019 yang ditujukan kepada bupati/walikota se-DIY untuk melaksanakan PPKM Level 4 ini sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) yang berpotensi penyebaran Covid-19.

Terkait dengan hal tersebut, seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Tim Satgas CoVid-19 Pusat, Sekda DIJ Drs.Kadarmanto Baskara Aji dari ruang kerjanya kepada awak media melalui zoom meeting menambahkan, bahwa tujuan diperpanjangnya PPKM Level adalah untuk lebih menurunkan mobilitas kegiatan masyarakat yang berdampak pada kerumunan yang berakibat penyebaran CoVid-19.


Dikatakan Aji bahwa perkembangan PPKM Darurat dari 3 hingga 20 Juli 2021, yang sekarang diubah menjadi PPKM Level 4, di DIJ sendiri ada 2 level yaitu level 3 (tiga) dan 4 (empat), dengan perlakuan yang sama. Adapun wilayah yang termasuk Level 4 Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, sedangkan Level 3 untuk Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul.

Lebih lanjut Sekda DIJ menjelaskan bahwa pada prinsipnya perubahandari PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 aturannya tetap sama, hanya saja dalam penjelasan dari aturan tersebut setelah tanggal 26 Juli 2021 akan ada perlakuan-perlakuan berbeda terhadap sektor essensial seperti contohnya pasar tradisional itu akan buka sampai dengan  pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 %.


Disinggung  seperti apa evaluasi sepanjang PPKM Darurat di DIY hingga hari ini, Aji menyatakan bahwa PPKM Darurat yang paling pokok yaitu menurunkan mobilitas. Dari hasil evaluasi kita, mobilitas masyarakat bisa kita bisa dipilah, untuk retail dan rekreasi ada penurunan minus 20%,  di toko bahan makanan dan apotik ada peningkatan aktifitas 9%, di taman-taman ada penurunan sebesar minus 33%.

Kemudian transportasi umum minus 49%, tempat-tempat kerja minus 21%, diarea pemukiman ada kenaikan aktifitas sebesar 13%.(*)