Jogja

DPRD DIY Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY buka suara soal dugaan pemaksaan jilbab yang terjadi di salah satu sekolah negeri di wilayahnya.
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY buka suara soal dugaan pemaksaan jilbab yang terjadi di salah satu sekolah negeri di wilayahnya.

Dewan meminta agar ke depan pola komunikasi dari guru kepada murid dilakukan dengan optimal agar tidak terdapat kesalahpahaman yang berujung panjang.

Diketahui kasus ini bermula saat masa pengenalan lingkungan sekolah di salah satu SMA Negeri di Bantul. Pada kesempatan itu salah seorang oknum guru diduga melakukan pemaksaan jilbab kepada seorang murid. Pihak sekolah sudah membantah dan menyebut bahwa tindakan guru itu hanya tutorial.

Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY meminta agar kasus dugaan pemaksaan jilbab tidak diperpanjang. Sebab sejumlah pihak yang terkait sudah mengklarifikasi kejadian itu. Kemudian pihak sekolah juga sudah dipanggil dan memaparkan kronologi lengkap kasus itu.

"Seseorang bisa saja salah dalam komunikasi, tetapi sebaiknya proporsional saja dan jangan dibesarkan sehingga ada pihak yang terpojok dengan isu ini, apalagi dikaitkan dengan intoleransi," kata Huda, Rabu (3/7/2022).

Menurut dia, pihak Disdikpora juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada murid. Selain itu, Huda juga menilai wajar jika seorang guru menyarankan murid untuk mengenakan hijab. "Saya menilai wajar jika guru sebagai pendidik menyarankan sesuatu yang dianggap baik pada muridnya," katanya.

"Guru menyarankan berjilbab bagi siswi muslim menurut saya wajar, kalau pada siswa non muslim itu yang tidak boleh. Sebenarnya itu kan mirip dengan guru menyarankan salat jamaah, puasa ramadan, tidak mengkonsumsi narkoba kepada siswa yang sesuai agamanya jadi bukan ranah intoleransi, tapi proses pendidikan," sambung dia.

Huda juga menambahkan bahwa tindakan guru selama tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku diperbolehkan karena bertujuan untuk mendidik murid. Lain hal jika sikap yang ditunjukkan oleh guru memang  bertentangan dengan aturan yang berlaku, dinas terkait bisa mengambil sikap tegas.

“Saya mengharapkan kita hormati guru dan institusi pendidikan, sepanjang mereka tidak melanggar aturan yang berlaku. Jika ada aturan yang terlanggar kami minta dinas terkait mengambil tindakan yang sesuai. ”

 

"Juga diklarifikasi duduk permasalahan sebenarnya agar jangan berkembang isu yang merugikan atau berkonotasi DIY itu intoleran dan sebagainya," ungkap dia. (Anz)