Home

Dr. Asepta Surya Wardhana, S.T., M.T. IPM Ketua PII Cabang Blora, Insinyur Tak Lagi Gelar Akademik Tapi Profesi

  • MALANG, Jogjaaja.com - Pengurus Cabang Persatuan Insinyur Indonesia PII) Cabang Cepu Blora mengafakan musyawarah cabang sekaligus pembentukan dan penetapan kepe
Home
Ties

Ties

Author

MALANG, Jogjaaja.com - Pengurus Cabang Persatuan Insinyur Indonesia PII) Cabang Cepu Blora mengafakan musyawarah cabang sekaligus pembentukan dan penetapan kepengurusan pada Kamis (4/11) di Malang.

Dalam musyawarah ini telah terpilih Pengurus PII Cabang Cepu, Blora periode 2021-2024, dengan Ketua Dr. Asepta Surya Wardhana, S.T., M.T. dan Wakil Ketua terpilih adalah Ir. Tun Sriana, ST, M.T, M.Sc, Ph.D., IPM. Selanjutnya dilakukan serah terima jabatan dari Ketua PII Cabang Cepu, Blora periode 2014-2017, Ir Sri Lestari, M.T., IPU. kepada Dr. Asepta Surya Wardhana, S.T., M.T. IPM.

Ir Sri Lestari, M.T., IPU menjelaskan Musyawarah Cabang ini mengambil tema “Akselerasi Sertifikasi Insinyur mendukung Peningkatan Potensi Energi untuk Negeri.” Adapun  latar belakang dilaksanakannya musyawarah cabang ini adalah masa bakti pengurus PII cabang Cepu Blora periode 2014-2017 telah habis.

“Hingga saat ini belum terbentuk pengurus baru dan PII Cabang Cepu, Blora dituntut oleh PII Pusat dan Wilayah untuk segera dibentuk pengurus baru,” kata Ir Sri Lestari, M.T., IPU.

 

Ir Sri Lestari, M.T., IPU menerangkan sesuai pasal 8 Undang-Undang Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri.

"Sebagai contoh, PEM Akamigas sudah memenuhi ketiga syarat ini, dimana kementerian terkait adalah Kementerian ESDM, kemudian menjadi operasional pelaksanaan PII Cabang Cepu, Blora, dan kalangan industri, dimana mahasiswa PEM Akamigas banyak yang berasal dari industri. Hal ini juga bisa mendukung akreditasi unggul PEM Akamigas sebagai syarat penyelenggaraan PII,” tandasnya.

Prof. Dr. Totok Prasetyo, B.Eng., M.T., IPU., ACPE. yang mewakili Ketua Pengurus PII Wilayah Jateng mengatakan berdasarkan UU No 11 tahun 2014, Insinyur itu bukan lagi gelar akademik, melainkan gelar profesi. Pendidikan profesi itu adalah pendidikan setelah sarjana.

“Teman-teman lulusan sarjana teknik, sajana terapan teknik, sarjana pendidikan teknik itu nanti diwajibkan untuk memiliki profesi insinyur. Analognya seperti sarjana perawat itu tidak boleh praktek sebelum memiliki profesi nurse.”

Direktur PEM Akamigas, Prof. Dr. R.Y. Perry Burhan, M.Sc mengatakan spabila dulu kuliah di program studi teknik, lulusnya akan bergelar insinyur. Kemudian dengan perkembangan penggelaran itu, insinyur menjadi profesi.


"Keinsinyuran ini harapannya juga bisa memyumbangkan yang terbaik untuk bangsa. Dengan dilantiknya pengurus baru PII cabang Cepu, Blora ini, saya berharap bahwa PII cabang Cepu ini bisa bekerja sama dengan PEM Akamigas untuk membuat program studi keinsinyuran di PEM Akamigas,” harapnya. (*)