Dugaan Pelanggaran Tying Minyak Goreng PT LBS Naik ke Tahap Penyelidikan
- YOGYA, Jogjaaja.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY memutuskan untuk menaikkan status praktik dugaan pelanggaran tying minyak goreng yang dilakuka
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY memutuskan untuk menaikkan status praktik dugaan pelanggaran tying minyak goreng yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (LBS) ke tahap penyelidikan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU DIY, Kamal Barok mengatakan, tim investigasi telah memiliki satu alat bukti dugaan perilaku tying agreement yang dilakukan oleh PT LBS dalam
Penjualan minyak goreng curah.
"Rapat komisi telah memutuskan menaikkan status ke tahap penyelidikan dan membentuk Satgas Penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang
No. 5/1999," ujarnya, Kamis (26/5/2022).
Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur pasal yang dilanggar dan tim penyelidik telah mengirimkan surat panggilan serta surat permintaan data dan informasi kepada PT LBS.
- Pelatihan Sertifikasi Ekspor STIM YKPN
- Menceritakan Penyebaran Konten Asusila, Berikut Sinopsis Film Cyber Hell
- Simak 5 Tips Aman Membawa Barang dengan Sepeda Motor
- Kasus Terus Menurun, Selter Covid-19 Kota Yogya Kosong
Kamal menjelaskan, temuan itu terjadi pada saat proses penegakan hukum berkaitan dengan terjadinya lonjakan harga minyak goreng yang dilakukan KPPU sejak akhir tahun 2021. Tim Investigasi KPPU menemukan adanya praktik tying sgreement yang dilakukan oleh PT. LBS dalam penjualan minyak goreng curah.
Dalam prosesnya, tim telah mengumpulkan informasi dari masyarakat, media, surveillance dan pemeriksaan lapangan, serta mengundang beberapa pihak guna memperoleh bahan dan keterangan terkait perilaku PT. LBS yang mewajibkan kepada pembeli minyak goreng curah untuk membeli produk lain senilai minimal Rp400.000 atau perbandingan 1:1 (satu jerigen minyak goreng curah:satu produk lain yang dijual PT LBS).
- Fire Force Season 3 Rilis Bersama Game Baru
- Subaru Indonesia Tawarkan The All-new Subaru Forester 2.0L, Cek Harganya
- CRF1100L Africa Twin Adventure Sports Bergaya Petualang Sejati
"Peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai langkah peringatan keras oleh KPPU kepada pelaku usaha bahwa setelah dibuka kembali izin ekspor minyak goreng jangan sampai ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran UU No. 5/1999 dengan melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng," ungkapnya. (Anz)