News

Eks Wali Kota Yogyakarta Dituntut 6,5 Tahun Penjara

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam s
News
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan tuntutan dengan perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT. Java Orient Properti yang diselenggarakan Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua majelis Djauhar Setiyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta itu, JPU KPK yang dibacakan Zaenal Abidin menuntut eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan 6,5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta. Sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa HS telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta. HS menyetor uang sejumlah tersebut bertetapan dengan hari ulang tahunnya pada 9 Februari 2023. Selain itu JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

"Terdakwa HS didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti dan sisanya diterima oleh terdakwa lain," katanya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua majelis Djauhar Setiyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta itu, juga dibacakan tuntutan kepada dua terdakwa lainnya yakni eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Tuntutan selama 4,5 tahun penjara dialamatkan kepada terdakwa Nurwidhihartana. Selain itu terdakwa Nurwidiharta juga dipidana denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta. Sebelumnya Nurwidi menyetor uang sebesar Rp5 juta ke kas KPK. Sedangkan terdakwa Triyan Budi Yuwono dituntut selama 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jogja Corruption Watch (JCW) menilai tuntutan JPU KPK terhadap eks Wali Kota Yogyakarta bersama dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan terbilang cukup tinggi. JCW mengapresiasi tuntutan JPU KPK yang lumayan tinggi dibandingkan dengan terdakwa penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.

"Kami mengapresiasi JPU KPK yang telah menuntut maksimal baik untuk hukuman penjara maupun denda bagi tiga terdakwa itu," kata Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.

Sebelumnya JCW mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. 

Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara.