<p>Warga berkativitas di perumahan bersubsidi kawasan Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 23 Oktober 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Ekonomi, Fintech & UMKM

Enggak Cuma DP Kredit Mobil dan Motor, DP KPR Juga Nol Persen Lho&#8230;

  • Bank Indonesia (BI) tidak hanya melonggarkan uang muka (down payment/DP) kredit mobil dan motor, tetapi juga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) hingga nol persen.

Ekonomi, Fintech & UMKM
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) tidak hanya melonggarkan uang muka (down payment/DP) kredit mobil dan motor, tetapi juga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) hingga nol persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran loan to value (LTV) itu bakal berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

“Itu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

Menurut Gubernur BI, pemberian stimulus itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dan properti pada tahun pemulihan ekonomi 2021.

Perry Warjiyo menjelaskan kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL/non performing finance/NPF) di bawah 5% maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor nol persen.

Begitu juga pelonggaran uang muka KPR mencapai 100% untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5%, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100% namun kisaran 90%-95%.

Namun, lanjut dia, BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100%.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Ia menjelaskan pemberian relaksasi itu sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

“Nanti kita evaluasi sampai akhir tahun perkembangannya bagaimana, diharapkan ini segera meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (SKO)