Ilustrasi WFH
Jogja

Forpi Kota Yogyakarta Harap Kebijakan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik

  • YOGYA, Jogjaaja.com Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor atau work from office/WFO dan tugas kedinasan dari rumah a
Jogja
mala

mala

Author

YOGYA, Jogjaaja.com Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor atau work from office/WFO dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home/WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) depan. Hal ini dilakukan guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran tahun 2024 ini.

Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukkan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Forum Pemantau Indepen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta berharap, pengaturan WFH dan WFO ini diterapkan dengan tetap mengutamakan pelayanan publik.

"Artinya, jangan sampai kebijakan ini mengganggu pelayanan publik dikarenakan karyawan atau ASN belum masuk kantor. Atau sedang WFH bahkan masih mudik," kata Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Senin (15/4/2024).

Guna memastikan pelayanan publik di komplek Balaikota Yogyakarta berjalan normal pasca libur Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta besok Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) akan melakukan melakukan pemantauan di sejumlah kantor OPD seperti kantor Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinsosnakertrans dan Mall Pelayanan Publik (MPP) serta disejumlah kantor Kalurahan maupun Kemantren di Kota Yogyakarta.

Apabila masyarakat Kota Yogyakarta mendapatkan atau menemukan layanan yang kurang optimal bahkan diskriminasi dapat diadukan ke Kantor Forpi Kota Yogyakarta, yang berlamat di Komplek Balaikota atau timur Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta setiap hari dan jam kerja.

"Harapannya pelayanan terhadap publik pasca libur Lebaran tetap berjalan optimal seperti baisanya. Termasuk kepatuhan dan kedisiplinan ASN setelah libur Lebaran harus tetap dijaga kecuali ada yang memang sakit maupun cuti melahirkan," pungkasnya. (*)