Ikut Promosikan Produk Kripto, Kim Kadarshian Didenda Rp19 Miliar
- Kim Kardashian dikenai denda US$1,26 juta atau Rp 19 miliar oleh Securities and Exchange Commission (SEC)
Ekonomi, Fintech & UMKM
CALIFORNIA - Kim Kardashian dikenai denda US$1,26 juta atau Rp 19 miliar oleh Securities and Exchange Commission (SEC).
Denda tersebut dikenakan sebagai buah dari tuntutan perdata lantaran bintang reality TV itu menggembar-gemborkan aset kripto, EthereumMax di Instagram.
Mengutip Insider Kamis, 6 Oktober 2022, SEC menuduh Kardashian gagal mengungkapkan bahwa dia dibayar US$250.000 untuk menerbitkan posting Instagramnya.
Kim dikabarkan setuju untuk membayar denda. Tak hanya itu, mantan istri Kanye West itu juga setuju untuk bekerja sama dengan penyelidikan SEC yang sedang berlangsung.
- Dukung Pengurangan Waste Food, JNE Salurkan 600 Ton Bantuan Pangan dari Mitra FOI
- Dukung Reforestasi, Michelin Tanam Total 6.000 Bibit Pohon di 3 Provinsi
- Kepala BKF : Tingkat Inflasi Karena BBM Lebih Rendah dari Perkiraan
- Pakar Pendidikan ini Minta Pemda Lunasi Gaji Guru PPPK
Tak sampai di situ. Kim bahkan setuju untuk tak mempromosikan sekuritas kripto apapun selama kurun waktu tiga tahun.
“Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor,” kata Ketua SEC, Gary Gensler.
Kim Kardashian bukan selebritas pertama yang membayar denda SEC karena menggunakan pengaruh mereka untuk mendorong mata uang kripto.
Pada 2018 lalu, petinju Floyd Mayweather Jr. dan produser musik DJ Khaled masing-masing membayar denda karena mendukung kripto.
Mayweather, kala itu dikenakan denda US$300.000 atau kisaran Rp4,5 miliar. Jumlah ini telah diberi kompensasi dari denda awal yang mencapai membayar sedikit lebih dari US$600.000 atau kisaran Rp9 miliar.
Sementara Khaled, yang telah diendorse US$50.000, terkena penalti hingga US$150.000 atau sekitar 2,7 miliar.
- Makin Mudah, Nasabah blu by BCA Digital Kini Bisa Setor dan Tarik Tunai Tanpa Kartu
- Unik, 15 Pasangan Pengantin Nikah Bareng di Teras Malioboro 2 dengan Mahar Gudeg Kendil
- Film Pamali Hadir di Bioskop 6 Oktober 2022
Hak serupa terjadi pada aktor Steven Segal membayar denda lebih dari US$300.000 atau Rp4,5 miliar karena melakukan hal yang sama pada tahun 2020.