mulai Jumat 1 April 2022 besok, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11 persen.
Ekonomi, Fintech & UMKM

Imbas Kenaikan PPN 11 Persen, Barang ini Bakal Naik dan Tidak Naik

  • Mulai Jumat 1 April 2022 besok, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11 persen.
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

BANDARLAMPUNG - Masyarakat akan mengeluarkan lebih besar uang untuk belanja segala hal. Pasalnya, mulai Jumat 1 April 2022 besok, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11 persen.

PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi atau perdagangan berupa jual beli produk atau jasa kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini, menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah naikkan tarif PPN ini, untuk menambah penerimaan negara. Sebab selama pandemi COVID-19, APBN sudah bekerja sangat keras.

“Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya,” kata Sri Mulyani dikutip secara virtual.

 

Dengan kenaikan tarif PPN 11 persen, maka harga barang dan jasa akan naik karena sifat pajak ini adalah dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.

Artinya jika membeli barang atau jasa maka akan langsung dikenai PPN sebesar 11 persen sehingga harga barang dan jasa akan lebih mahal. Sebelumnya PPN di suatu tempat dikenakan 10 persen.

Ada sejumlah barang yang berpotensi naik harga pada Jumat besok. Antara lain barang elektronik, baju atau pakaian, sabun dan perlengkapan mandi, dan sepatu.

Lalu, jenis produk tas, pulsa telepon dan tagihan internet, rumah atau hunian, serta motor/mobil atau kendaraan lainnya.

Barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN

Meski demikian, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat 2 butir c seperti dikutip dari UU HPP.

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

 

Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

Sri Mulyani memastikan tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN menjadi 11 persen. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

Ia mengatakan, barang dan jasa kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok seperti beras akan dibebaskan dari PPN. 

Sebab, barang dan jasa ini memang kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak.(*)