Ilustrasi penembakan massal
Gunungkidul

Imsiden Pemuda Tewas di Acara Dangdutan, JPW Desak Polri Turut Periksa Kapolsek Girisubo

  • SLEMAN, Jogjaja.com - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Bidang Propam Polda DIY tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka Briptu MK saja dalam kasus tertemb
Gunungkidul
Ties

Ties

Author

SLEMAN, Jogjaja.com - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Bidang Propam Polda DIY tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka Briptu MK saja dalam kasus tertembaknya Aldi Apriyanto warga Wuni, Ngindur, Girisubo, Gunungkidul, DIY, tetapi perlu ditelusuri pengawasan dari pimpinan dalam hal ini Kapolsek Girisubo mengingat Briptu MK ini masih dalam proses demosi.

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW mengatakan, polisi harus menelusuri apakah Briptu MK membawa senjata laras panjang yang berisikan peluru tajam itu seizin pimpinan dalam hal ini Kapolsek Girisubo atau tidak? Hal ini perlu diusut. Tidak hanya berhenti pada anggota Briptu MK saja.

"Meminjam bahasa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Dalam sistem rantai komando Polri, pimpinan ikut bertanggungjawab atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahhya," jelasnya, Selasa (16/5/2023).

Tidak hanya anggota tersebut yang bertanggungjawab tetapi dua tingkat pimpinan diatasnya juga harus ikut diperiksa. Jika menilik permyataan mantan Kadiv Propam Polri tersebut, maka dua tingkat dari Briptu MK adalah Kanit dan Kapolsek Girisubo juga ikut bertanggungjawab.

"JPW juga mempertanyakan SOP penggunaan senjata laras panjang berisikan peluru tajam ditempat sekelas panggung yang menggelar acara dangdutan tingkat Dusun/Desa," katanya.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan, pihaknya mengamankan satu buah senjata api laras panjang jenis SS1, satu buah selongsong dan satu lembar baju korban. "Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan dan embus ke bagian dada sela-sela iga," katanya.

Adapun kronologi kejadian itu terjadi pada Minggu 14 mei 2023 sekira pukul 23.00 wib, tersangka melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo Gunungkidul.

Pada saat acara sudah mau selesai ada perkelahian antar penonton selanjutnya tersangka naik keatas panggung dengan tujuan ingin melerai. Kemudian tersangka meminta senjata api laras panjang SS1 yang dibawa oleh saksi HI dengan tujuan untuk diamankan dikarenakan yang membawa senjata masih juniornya.

"Pada saat meminta senjata tersebut saksi HI sudah memberikan kode kepada teesamgka bahwa senjata dalam kondisi tegang atau sudah dikokang, dan tersangka merespon dengan mengangggukkan kepala," katanya.

Kemudian tersangka menyandangkan senjata itu dengan laras menghadap ke bawah, akan tetapi tersangka tidak melihat dan mengecek senjata dalam keadaan terkunci dan dia tidak mengosongkan senjata terlebih dahulu.

 

"Pada saat tersangka sedang menegur penonton agar tidak berkelahi dalam posisi membungkuk senjata api tersebut meletus mengenai korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," pungaksnya. (Anz)