Inilah Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Saat Masih Pandemi
Home

Inilah Aturan Baru Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia

  • Inilah aturan baru mengenai karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia
Home
Ties

Ties

Author

JAKARTA - Anda perlu mengetahui aturan baru karantina untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia. Hal tersebut tercantum pada Addendum SE Satgas COVID-19 No. 25.2021 yang telah mengubah beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia. Peraturan baru ini berlaku sejak 14 Desember 2021.

Ketentuan baru ini mengatur WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia wajib karantina selama 10x24 jam dan harus melakukan tes ulang PCR, yakni entry test pada hari kedatangan dan exit test di hari kesembilan. Sedangkan untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Dalam peraturan ini, pemerintah akan menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara atau wilayah dengan kriteria sebagai berikut.

  • Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong
  • Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan. Pelaku perjalanan internasional juga harus melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atau pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam. Untuk WNI yang berasal dari negara atau wilayah tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 14 x 24 jam.

Selain itu, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan ancaman varian Omicron, Pemerintah Indonesia akan meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisir potensi penyebaran kasus. Upaya ini disesuaikan melalui kebijakan karantina yang sesuai dengan Surat Edaran Satgas No. 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. 

"Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, seperti yang dikutip dari laman resmi Satgas COVID-19 pada 15 Desember 2021.

Beberapa hal terkait kewajiban karantina yang berlaku di Indonesia telah melalui hasil evaluasi lintas sektor. Pertama, jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua. Yaitu yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri. 

Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah diantaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri. 

Sedangkan warga negara di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.

Pemerintah menjamin tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai. Hal ini dengan mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya di fasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Jenis karantina pelaku Perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaannya dibagi menjadi dua. Yaitu karantina terpusat dan karantina Mandiri. Untuk fasilitas terpusat, Pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN, serta wisma lainnya dan 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerjasama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan. Sedangkan fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 15 Dec 2021