Ekonomi, Fintech & UMKM

Inklusi dan Literasi Keuangan Bagi Perempuan Digencarkan

  • BANTUL, Jogjaaja.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggencarkan inklusi dan literasi keuangan 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan cakap keuangan perempua
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

BANTUL, Jogjaaja.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggencarkan inklusi dan literasi keuangan 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan cakap keuangan perempuan di Kabupaten Bantul.

Inklusi dan literasi keuangan tersebut diberikan melalui forum speaker yang tidak hanya dihadiri oleh LPS saja, namun terdapat beberapa pejabat berkepentingan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia (BI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut, tingkat literasi keuangan secara nasional pada 2022 masih rendah. Yakni berada di angka 49,68 persen dan tingkat inklusi keuangan pada 2022 masih berada di angka 85,10 persen.

"Sementara itu, di wilayah DI Yogyakarta sendiri, pada 2022, tingkat literasi keuangan menyentuh 54,55 persen dan inklusi keuangan menyentuh 82,08 persen," ucapnya saat menghadiri pelaksaan Inklusi dan Literasi Keuangan 2023 di Pendopo Manggala Parasamnya Pemerintah Kabupaten Bantul, Jumat (12/5/2023).

Sejalan dengan problematika yang ada, Kepala Eksekutif LPS yang juga merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner, Lana Soelistianingsih, mengatakan, adanya krisis ekonomi pada 1997-1998 membuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan menurun.

Ia pun sempat mengatakan, bahwa saat ini masih ada masyarakat yang tidak menyimpan uangnya di bank dikarenakan kurangnya inklusi dan literasi keuangan. Maka dari itu,  pihaknya hadir untuk turut serta membantu edukasi masyarakat mengenai keuangan dan  mengedukasi cara memproteksi dana nasabah dari perbankan melalui LPS.

"LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dibentuk gairo, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan. Baik yang berada di bank konvensional maupun di bank syariah," ujar dia.

Artinya, LPS akan memproteksi dana nasabah apabila masyarakat menyimpan dananya di bank. Sehingga, simpanannya akan dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

"Nantinya ada syarat layak bayar dengan ketentuan 3T. Di mana tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan oleh LPS dan tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal. Misalnya memiliki kredit macet," jelas Lana.

Selanjutnya, LPS akan memproteksi dana nasabah apabila bank mengalami kegagalan dan LPS akan membayar klaim kepada nasabah bank gagal.

"Selain melalui pembayaran klaim, penyelesaian/penanganan bank gagal oleh LPS dapat dilakukan dengan metode lain, yaitu purchase and assumption, bridge bank, atau penyertaan modal sementara," papar dia.