<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kanan), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan) dan jajaran pejabat terkait menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Ekonomi, Fintech & UMKM

JCW Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

  • SLEMAN, Jogjaaja.com Setelah dua pekan pasca aksi tunggal aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

SLEMAN, Jogjaaja.com Setelah dua pekan pasca aksi tunggal aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak ada juga pengumuman tersangka pada perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, maka
JCW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, DIY.

Kamba mengatakan, dana hibah pariwisata ini diduga diselewengkan sebesar Rp10 miliar dari Rp68 miliar yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) tahun 2020.

"Penanganan perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Sleman sudah satu tahun lebih lamanya. Meskipun perkara ini memasuki tahap penyidikan, namun Kejari Sleman belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini. Padahal telah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi DIY," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Modusnya adalah yang tertulis dalam laporan pertanggungjawaban berbeda dengan kenyataan yang ada dilapangan atau yang diterima oleh para pelaku pariwisata dan desa wisata. Ada dugaan korupsi pada kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.

"Setidaknya ada dua syarat KPK mengambilalih perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini," katanya.

Pertama, kasus dana hibah pariwisata ini telah  menjadi perhatian publik. Kedua, penanganan perkara ini berlarut-larut. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambilalih kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini.

"Surat desakan ini sudah JCW sampaikan melalui nomor pengaduan masyarakat KPK. Surat fisik segera JCW layangkan melalui kantor pos," pungkasnya. (Anz)