Jogja

JCW Dukung Polresta Yogyakarta Selesaikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Sudah hampir sepekan kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap belasan terduga korban seksual anak oleh oknum guru pa
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Sudah hampir sepekan kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap belasan terduga korban seksual anak oleh oknum guru pada sekolah dasar swasta di Kota Yogyakarta masih berproses hukum di Polresta Yogyakarta.

Polresta Yogyakarta mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual ini sementar polisi belum memeriksa terduga pelaku.

Baharuddi Kamba, Kadiv Humas JPW mengatakan, pihaknya berharap kepada pihak kepolisian Polresta Yogyakarta jika telah menemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual telah terpenuhi, maka penegakan hukum atas perkara ini sebaiknya dituntaskan secepat mungkin.

"JPW mendukung agar kasus ini segera diselesaikan oleh pihak kepolisian Polresta Yogyakarta," katanya, Minggu (14/1/2024).

Hal lain yang ingin JPW tegaskan bahwa tidak ada kasus kekerasan seksual terlebih korbannya adalah anak yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses hukum karena jelas melanggar undang-undang yang ada.

"Jangan sampai ada alasan non yuridis hukum, maka kasus dugaan kekerasan seksual ini diselesaikan lewat restorative justice. Yakni penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," katanya.

Jika proses restorative justice terjadi nantinya pada perkara ini, maka akan menciderai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban tentunya. Semoga saja tidak terjadi.

Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak bukanlah delik aduan tetapi delik biasa.

"Artinya pihak kepolisian dapat memproses adanya informasi adanya dugaan kekerasan seksual tehadapa anak tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepala polisi," ujarnya.

JPW berharap semakin banyak masyarakat yang berani melapor atas adanya dugaan kekerasan seksual khususnya terhadap anak terlebih di lingkungan sekolah.

"Tak lupa JPW tentunya menyampaikan rasa empati yang mendalam terhadap terduga korban kekerasan seksual atau pelecehan seksual ini," pungkasnya. (Anz)