Ilustrasi pungutan liar (pungli).
Jogja

JCW Ingatkan KPK soal Masa Tahanan Tiga Tersangka Dugaan Suap Perizinan Apartemen Royal Kedhaton

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani berkas perkara dugaan suap
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani berkas perkara dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta terhadap ketiga tersangka yakni Haryadi Suyuti (mantan Wali Kota Yogyakarta) Nur Widhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Perintah Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi yang juga orang kepercayaan Haryadi Suyuti untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta agar segera disidangkan.

Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW mengatakan, jika dihitung sejak ditangkap 2 Juni 2022 dan dilakukan penahanan sejak 3 Juni 2022, maka berdasar KUHAP masa penahanan ketiga tersangka akan habis (120 hari) jatuh pada hari Senin 3 Oktober 2022 mendatang.

"Diharapkan jangan sampai ketiga tersangka ini dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK demi hukum karena masa tahanan telah habis dan tidak bisa diperpanjang. Sementara berkas belum dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta," katanya, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, jika nantinya benar ketiga tersangka ini bebas dari tahanan demi hukum (masa tahanan habis), bukan berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa tahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

"Artinya penanganan perkara tetap masih berlanjut sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Kemudian paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas tersebut, JPU wajib melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (Pasal 52 ayat (1) UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) untuk segera disidangkan," jelas dia.

Lebih lanjut kata Kamba, dua terdakwa yakni masing-masig Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate Summarecon Agung, Tbk dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT.Java Orient Property (JOP) telah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)