Jogja

JCW Minta Kejari Yogyakarta Kembangkan Kasus Plt Ketua PMI Kota Jogjakarta

  • YOGYA, Jogjaaja.com Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta untuk dapat mengembangkan pasal yang disangka
Jogja
Leon

Leon

Author

YOGYA, Jogjaaja.com Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta untuk dapat mengembangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Munif Tauchid (MT) sebagai pelaksana tugas Ketua Harian PMI Kota Yogyakarta periode 2021 - 2026, dalam dugaan pemusnahan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba mengatakan, selain pasal  10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berkas dan dokumen merupakan bagian pada periode 2016 - 2021. Dokumen yang dimunaskan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi dan nota - nota lainnya," katanya.

Jika merujuk pada pasal 10 huruf a menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah).

Hukuman lainnya paling banyak Rp. 350.000.000, 00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.

"Penyidik Kejari Kota Yogyakarta dapat juga menerapkan pasal 10 huruf b dan c yang di mana pasal 10 huruf b mengatur soal membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut," jelasnya.

Sementara pada pasal 10 huruf c berbunyi membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. Ancaman pidananya sama dengan pasal 10 huruf a.

Mengutip pernyataan dari Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut, pada 20 November 2021 dan 7 Juni 2022 tersangka MT memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

 

"Patut diduga ada pihak yang lain membiarkan atau membantu dalam pemusnahan dokumen pengelolaan keuangaan di PMI Kota Yogyakarta ini. Perlu ditelusuri apakah pihak lain ini turut serta menikmati hasil dari penjualan dokumen ini ke UD. Sregep," pungkas dia. (*)