KPK tetapkan tersangka dalam kasus korupsi izin pengadaan bangunan
News

Jejak Kasus Menjerat VP Summarecon Agung, dari Mangkir di Kasus Walkot Bekasi hingga Jadi Tersangka Suap Eks Walkot Yogyakarta

  • Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono (ON) tidak hanya terlibat dalam kasus suap eks wali kota Yogyakarta namun ON juga pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi eks wali kota Bekasi.
News
Ties

Ties

Author

JAKARTA - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono (ON) tidak hanya terlibat dalam kasus suap eks wali kota Yogyakarta namun ON juga pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi eks wali kota Bekasi.

Sebelum terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta, Tersangka ON dipanggil oleh KPK terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap tersangka eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen pada Senin, 11 April 2022. Namun dalam proses pemanggilan ON diketahui mangkir dari panggilan KPK.

Dalam kasus ini, nama Summarecon Agung tercatat dalam surat dakwaan Tersangka Pepen. Dalam surat dakwaan tersebut tercatat Pepen menerima suap senilai Rp1 miliar dari Summarecon Agung. 

Uang senilai Rp1 miliar tersebut lalu masuk ke rekening atas nama Masjid Aryashaka Kota Bekasi, yang didirikan oleh Pepen dan keluarganya. Pemberian uang tersebut diketahui berlangsung dua kali yaitu senilai Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta pada 7 November 2021. 

Dari masuknya uang tersebut ke yayasan yang didirikan oleh Pepen, KPK menganggap uang tersebut merupakan gratifikasi yang dilakukan oleh Summarecon Agung.

Di sisi lain, perseroan membantah adanya gratifikasi tersebut. General Manager Corporate Communication Summarecon Agung, Cut Meutia mengatakan, uang yang diberikan pada Pepen merupakan salah satu kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian perusahaan.

“Pemberian donasi tersebut juga dilakukan sesuai prosedur, dimana Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya sebelumnya mengajukan proposal, selanjutnya pihak Yayasan tersebut memberikan kuitansi penagihan, donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kuitansi penagihan,” ujar Cut dalam keterangan resmi Selasa, 7 Juni 2022.

Tersangka dalam kasus Suap eks wali kota Yogyakarta

Setelah pemanggilan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi eks wali kota Bekasi, nama ON kembali mencuat sebagai salah satu orang yang terjaring OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 2 Juni 2022 di Yogyakarta.

ON terkena OTT bersama Haryadi Suyuti (HS) selaku eks wali kota Yogyakarta serta delapan orang lainnya. Sembilan di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton.

Satu hari setelah giat OTT yaitu pada 3 Juni 2022, KPK menetapkan HS dan ON serta Nur Widhihartana (NW) selaku kepala dinas penanaman modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Dalam kasus suap eks walikota Yogyakarta ini, ON diduga memberikan suap kepada HS sekurang kurangnya Rp50 juta dan US$ 27.258 atau setara dengan Rp393,87 juta melalui TBY dan juga NWH untuk mengawali permohonan Izin mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton pada 2019.

Namun, apartemen yang akan dibangun tersebut, masuk ke wilayah cagar budaya di Dinas Penanaman Modal dan STSP Pemkot Yogyakarta.

Untuk kepentingan penyidikan, ON dan HS serta kedua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni-22 Juni 2022.

Atas perbuatannya ON selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka lainnya yaitu, HS, TBW, dan NW sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).