Kulon Progo

JPW Pertanyakan Pemberhentian Sementara Penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap II

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa dr. M. Akbar Arifin yang merupakan penanggungjawab
Kulon Progo
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa dr. M. Akbar Arifin yang merupakan penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap II, Kulonprogo, DIY, berlangsung di Pengadilan Negeri Wates.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andri Sufari ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulonprogo, DIY.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan peristiwa dugaan KDRT yang menimpa drg. Tika Andriani sebagai korban. drg. Tika hingga kini masih merupakan istri sah dari terdakwa dr. M. Akbar Arifin.

Terdakwa dr. M. Akbar Arifin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Sebelumnya, di hari yang sama dengan majelis hakim dan JPU yang sama sidang digelar untuk terdakwa drg. Tika Andriani dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Lusi.

Kedua suami istri ini sejak pertengahan bulan Agustus 2023 sama-sama di tahan oleh Kejari Wates Kulonprogo dalam kasus yang berbeda. Terdakwa dr. M.  Akbar Arifin ditahan di Rutan Kelas II B Wates atas kasus dugaan KDRT. Dengan korban sekaligus istrinya sendiri yakni drg. Tika Andriani. Sementara terdakwa drg. Tika Andriani ditahan di Rutan Perempuan Kelas II B Wonosari, Gunungkidul atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Lusi.

Menanggapi hal ini Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW mengatakan, jika merujuk pada aturan yang ada seharusnya seorang PNS dalam hal ini terdakwa dr. M. Akbar Arifin diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS.

Hal ini berdasar pada pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 tentang Perubatan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.

"Jadi dengan telah resmi ditahannya salah satu oknum PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dalam perkara dugaan KDRT terhadap istrinya, maka sesuai dengan aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS terhitung sejak tanggal penahannya," katanya Kamis (31/8/2023). 

 



Dirinya mendesak agar BKSDM atau BKD setempat segera memproses pemberhentian sementara dari terdakwa. "Segera diproses saja oleh BKSDM atau BKD yang menangani bidang kepegawaian dan Bagian Hukum Setdakab Kulonprogo sesuai dengan fungsi dan wewenang yang diberikan," pungkas dia. (Anz)