Jogja

Kasus Kredit Macet Bank Jogja, GM Hotel Bintang 3 di Yogyakarta Resmi Tersangka

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Kejati DIY menetapkan HS seorang General Manager (GM) di sebuah hotel bintang 3 di Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus kredit macet B
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Kejati DIY menetapkan HS seorang General Manager (GM) di sebuah hotel bintang 3 di Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Bank Jogja pasa 2018 dan 2019 lalu. Sebelumnya HS berstatus sebagai saksi, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan ia ditetapkan menjadi tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar menjelaskan, selanjutnya terhadap tersangka HS akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sampai tanggal 24 Oktober 2023 di Lapas Kelas II Yogyakarta.

Dijelaskan, kasus ini terjadi pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, Perumda BPR Bank Jogja memberikan fasilitasi kredit kepada pegawai hotel yang dikelola HS, bahwa dalam prosesnya tersangka selaku mengajukan permohonan kredit kepada Perumda BPR Bank Jogja.

"Namun pengajuan kredit dilakukan dengan meminjam nama-nama pegawai hotel setempat," katanya, Kamis (5/10/2023).

Bahwa dalam proses pengajuannya terdapat dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan adanya manipulasi data-data yang dilakukan oleh tersangka HS. Setelah uang pengajuan kredit tersebut cair tidak diterima dan tidak digunakan oleh orang-orang yang meminjam tetapi uang tersebut diterima. "Uang dinikmati dan digunakan oleh tersangka HS sendiri," ucap dia.

 

Atas perbuatan tersangka tersebut berakibat timbulnya kerugian Negara atau PD. BPR Bank Jogja hingga kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar lebih. Dirinya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Anz)