Jogja

Kejati DIY Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Tahap 2

  • YOGYA, Jogjaaja.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tind
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyaluran kredit pegawai oleh Bank Jogja kepada karyawan Transvision Cabang Yogyakarta Tahun 2019 Dan 2020 atas nama tersangka TS Dan AK.

Kepala Kejati DIY, Endang Katarina menyatakan, berkas perkara tersangka TS dan AK telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 27 September 2022 dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Endang menjelaskan, penyimpangan penyaluran kredit pegawai oleh Bank Jogja kepada karyawan Transvision Yogyakarta tahun 2019 dan 2020 tersebut dilakukan dengan modus tersangka TS, AK dan saksi-saksi lain berbagi tugas baik sebagai Branch Manager, HRD, Bendahara dan seolah-oleh berwenang menjalin kerjasama dengan Bank Jogja.

"Kemudian mereka mengajukan kredit pegawai fiktif seolah-olah merupakan pegawai Transvision Yogyakarta dengan membuatkan SK pegawai palsu dan payroll gaji palsu kurang lebih 162 orang, kredit kemudian macet dan merugikan keuangan negara Rp27 miliar lebih," kata Endang.  

Aliran dana Kredit Macet diduga mengalir ke tersangka TS, AK dan digunakan seolah-olah dari usaha yang sah dari bisnis-bisnis yang dikelola tersangka TS. Kejati juga telah menyita ratusan barang bukti berbagai jenis dari sejumlah tersangka itu.

Diantaranya berupa dokumen-dokumen, uang tunai sebesar Rp600 juta, 24 tanah/ bangunan/apartemen/condotel dengan rincian 5 bidang tanah/ bangunan di Kabupaten Batang, 1 bidang tanah/ bangunan di Kabupaten Sleman, 1 unit apartemen di Apartemen Taman Melati Sleman, 5 bidang tanah/ bangunan di Kabupaten Bantul, 10 bidang tanah di Kabupaten Temanggung, 2 unit Condotel di Hotel Alana Malioboro, 1 unit bus dan sejumlah barang antik (keris, tombak, akik).

"Estimasi aset senilai kurang lebih Rp18 miliar dan terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta guna dilakukan penuntutan," pungkas Endang. (Anz)