Jogja

Kejati Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Investasi Fiktif Bank BRI di Yogyakarta

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Kejati DIY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus program investasi fiktif pada Bank BRI tahun 2016 s/d 2022 telah menetap
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Kejati DIY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus program investasi fiktif pada Bank BRI tahun 2016 s/d 2022 telah menetapkan seorang saksi menjadi tersangka yaitu dengan inisial RL. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2023 s/d 15 Agustus 2023 di lapas Perempuan kelas IIB Gunungkidul.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan bahwa, tersangka RL pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 diduga telah melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah dengan cara tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama satu atau enam bulan dan jumlah setoran minimal Rp100 juta.

"Keuntungan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (atm). Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang  nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening," katanya Selasa (25/7/2023).

Terhadap rekening tabungan tersebut ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM), selanjutnya mengelola dan menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut, selanjutnya melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya.

Tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program  tabungan yang ditawarkan tersebut. "Perbuatan tersangka rl telah merugikan keuangan negara  sebesar Rp5,7 miliar," katanya.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Anz)