Kepala Dispetaru DIY Jadi Tersangka TKD, JCW Minta Usut Keterlibatan Pihak Lain
- YOGYA, Jogjaaja.com - Jogja Corruption Watch mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Jogja Corruption Watch mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Tersangka Krido Suprayitno diduga menerima uang suap sebesar Rp. 4,7 miliar.
Baharuddin Kamba, Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW mengatajan, penetapan tersangka Krido Suprayitno ini sesuai dengan prediksi pihaknya saat tim Kejati DIY melakukan penggeledahan di kantor Dispertaru DIY dan rumah pribadi milik Krido Suprayitno pada pekan lalu.
"JCW berharap dengan ditetapkannya Krido Supratyitno sebagai tersangka menjadi pintu masuk bagi Kejati DIY untuk mengungkap pelaku lainnya dan menelusuri aliran dana ke pihak mana saja. Hal ini penting agar penegakan hukum yang menjerat Krido Suprayitno tidak hanya berhenti pada Krido Suprayitno," katanya, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas dan petugas jangan berhenti pada Krido Suprayitno saja tetapi dugaan keterlibatan pihak lain harus dikembangkan dan diusut tuntas secara profesional dan transparan.
Selain itu karena Krido Suprayitno status hukumnya sebagai tersangka, maka harus diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi DIY. Gubernur DIY Sri Sultan HB X harus segera memberhentikan sementara Krido Suprayitno sebagai PNS. Jika nantinya Krido dinyatakan bersalah hingga putusan berkuatan hukum tetap, maka diberhentikan secara tidak hormat.
- Inilah Sumber Kekayaan Hartono Bersaudara, Dua Orang Terkaya Indonesia 2023
- Anggaran Belanja PNS Bengkak jadi Rp134 Triliun, Tukin Biang Keroknya
- Terus Merugi, Gaji dan Tunjangan Karyawan Perumnas Naik Rp100 Miliar
"JCW berharap Kejati DIY dapat menelusuri "ikan" yang lebih besar dalam kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa. Tim Kejati DIY harus masuk ke 'anak tangga' selanjutnya," ucap dia. (Anz)