Banyak mobil parkir di Jalan Malioboro pada Kamis (5/5/2022) pagi.
Jogja

Libur Lebaran di Jogja, Forpi Kota Yogyakarta Minta Jukir dan PKL Jangan Nuthuk Harga

  • YOGYA, Jogjaaja.com Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada para juru parkir (jukir) maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata
Jogja
Leon

Leon

Author

YOGYA, Jogjaaja.com Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada para juru parkir (jukir) maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Kota Yogyakarta untuk tidak menaikan harga secara tidak wajar alias "nuthuk" harga pada libur Lebaran tahun 2024 ini.

Permintaan ini sangat beralasan dikarenakan pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya aksi "nuthuk" harga kerap terjadi terutama pada libur panjang seperti libur Lebaran.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharudddin Kamba mengatakan, sebagai tuan rumah sudah selayaknya memberikan kesan atau kenangan yang baik terhadap para wisatawan yang berlibur di Kota Yogyakarta. Karena dengan "nuthuk" harga, maka akan merusak citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata dan kota pelajar.

"Hal lain adalah keberadaan parkir liar atau parkir ilegal harus segera ditertibkan tanpa pandang bulu. Harus tegas. Jangan mau kalah apalagi takut dengan oknum jukir yang ilegal. Karena aksi "nuthuk" harga kerap terulang termasuk tarif parkir yang tidak masuk akal," katanya, Minggu (7/4/2024).

Jika tindakan tegas dilakukan maka memberikan efek jera bagi pelaku aksi "nuthuk" baik oknum PKL maupun oknum jukir. Sudah sangat meresahkan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyaakarta dengan aksi "nuthuk" harga ini.

"Apalagi ada oknum jukir yang kedapatan melakukan aksi "nuthuk" tarif parkir, maka dibawa ke meja hijau untuk disidang tindak pidana ringan atau Tipiring. Harapannya hakim yang menyidangkan menjatuhkan vonis maksimal agar memberikan efek jera," jelasnya.

Apalagi pelaku aksi "nuthuk" harga memiliki kartu miskin atau KMS, maka dapat dievaluasi untuk dicabut.

Sementara bagi PKL yang kedapatan menaikkan harga makanan secara tidak wajar, maka ijinnya dicabut saat itu juga dan tidak diperbolehkan berjualan selamanya.

"Persoalan klasik ini terus terjadi jika tidak ada tindakan tegas termasuk pengawasan dari instansi terkait termasuk dari kewilayahan atau Kecamatan/Kelurahan," pungkasnya.

 

Keluhan masyarakat di media sosial terkait aksi "nuthuk" pada libur Lebaran tahun ini diharapkan nihil. Kalaupun ada segera direspon. (*)