Pmusnahan bahan berbahaya di Pasar Giwangan, Rabu (18/1).
Jogja

Lindungi Konsumen, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Musnahkan Bahan Pangan Berbahaya

  • Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan terus melakukan operasi pasar di sejumlah pasar tradisional. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan keamanan bahan pangan yang beredar di pasaran.
Jogja
Tyo S

Tyo S

Author

YOGYAKARTA, Jogjaaja.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan terus melakukan operasi pasar di sejumlah pasar tradisional. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan keamanan bahan pangan yang beredar di pasaran. 

Bahan-bahan berbahaya yang ditemukan kemudian dimusnahkan pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pangan Mengandung Bahan Berbahaya di Pasar Giwangan, Rabu (18/1). Contoh bahan berbahaya yang ditemukan terdapak pada kerupuk puli atau legendar merk masiri yang diperjualbelikan di Pasar Beringharjo. Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar melaporkan, temuan tersebut berjumlah 275 kantong dengan berat total 687,5 kilogram.

Pengawasan di bidang perdagangan merupakan wewenang pemerintah daerah, lanjut Ambar. Dalam pengawasan bahan berbahaya, dilakukan pengujian laboratorium dan rapid tes, pada sample produk yang diambil secara acak di pasar rakyat, modern, dan pusat kegiatan perdagangan lain.

“Selain melalui pantauan dan operasi pasar rutin, kami juga membuat langkah strategis dengan membuka layanan Pojok Tes Kit secara gratis di Pasar Prawirotaman, sebagai upaya deteksi dini kandungan bahan berbahaya boraks, formalin dan rodhamin,” ujarnya.

Ambar juga mengatakan, layanan Pojok Tes Kit ditargetkan tahun 2023 akan ditambah di Pasar Beringharjo, serta ke depan dapat dikembangkan di semua pasar rakyat. Tujuannya untuk memberikan layanan kepada konsumen dengan lebih baik lagi.

“Masyarakat bisa langsung melakukan pengecekan kualitas bahan pangan secara mandiri, atas produk yang sudah dibeli, jadi keamanan pangan makin terjamin. Harapannya semua pasar rakyat di Kota Jogja yang berjumlah 29 ini ada fasilitas Pojok Tes Kit,” tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengungkapkan, ketahanan pangan di Kota Jogja tidak hanya berbicara soal produksi dan distribusi, tapi juga keamanan pangan adalah yang harus diutamakan, yaitu terkait perlindungan konsumen.

“Pelindungan konsumen adalah substansi dasar yang harus dilakukan pemerintah, maka dari itu Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan, dengan bimbingan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, terus berkomitmen dan mengutamakan hal ini sebagai bentuk pelayanan masyarakat,” ungkapnya.

Keamanan pangan dan perlindungan konsumen di Kota Jogja sebagai kawasan wisata, tambah Aman, merupakan jaminan yang jadi prioritas. Maka dari itu, kegiatan ini merupakan simbolisasi atas apa yang sudah, sedang, dan akan terus dikerjakan.

“Kegiatan ini adalah simbol yang tidak hanya berhenti sebagai seremonial saja, tetapi akan terus dijalankan, sehingga semangat perlindungan konsumen di Kota Jogja semakin dikuatkan, terutama soal keamanan pangan,” tutupnya. (*)