Lurah Candibinangun Sleman Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD
- YOGYA, Jogjaaja.com Kejati DIY menaikkan status lurah atau kepala desa Candibinangun, Sleman, SM yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka dalam k
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com Kejati DIY menaikkan status lurah atau kepala desa Candibinangun, Sleman, SM yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. "Selanjutnya terhadap tersangka SM dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat," katanya, Rabu (7/2/2024).
- JNE Raih Penghargaan Super Logistic Partner di Shopee Super Awards 2023
- Pernyataan Sikap Sivitas Akademika UKDW Tentang Situasi Politik dan Pemilu 2024
- Cuti Bersama Imlek 2024, Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan Jangan 'Nuthuk'
- Marak Terjadi, Polres Bantul Minta Warga Waspadai Modus Pencurian ATM
Terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak hari ini 7 Februari 2024 - 26 Februari 2024.
Adapun kasus ini bermula pada 2012 saat pemerintah Desa candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.
"Bahwa sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang / review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes," katanya.
Dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public”. Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai / appraisal dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
"Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil," jelasnya.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan Perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp9,2 miliar.
- Pemancing Hilang di Sungai Progo Srandakan Masih Dalam Pencarian Tim Gabungan
- Jokowi Pecahkan Rekor Dana Bansos, Ada Potensi Tembus Rp500 Triliun
- UII Desak Presiden Jokowi Netral di Pemilu 2024
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Anz)