Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk  Ahmad Yuniarto  saat usai  menggelar paparan publik di Jakarta. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk., salah satu perusahaan panas bumi terbesar di Indonesia dan global dalam hal kapasitas terpasang, akan melaksanakan penawaran umum perdana saham. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Ekonomi, Fintech & UMKM

Mampu Tambah Daya 600 MW Selama 5 Tahun, Begini Tantangan bagi PGE

  • Pengamat menilai PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) sesumbar mampu menambah daya 600 MW selama lima tahun di tengah banyaknya tantangan yang menghadapi sektor panas bumi.
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

JAKARTA – Pengamat menilai PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) sesumbar mampu menambah daya 600 MW selama lima tahun di tengah banyaknya tantangan yang menghadapi sektor panas bumi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai rencana perseroan terlalu optimistis dalam mengembangkan daya hingga 1.272 MW pada 2027.

“Apalagi masih ada beberapa kebijakan pengusahaan panas bumi yang masih belum mendukung,” ujarnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, proses pengembangan kapasitas 600 MW baru dapat tercapai jika kebijakan soal harga jual, perizinan, dan permasalahan oversupply listrik sudah teratasi. “Selama itu belum selesai, rasanya sulit direalisasikan.”

Di sisi lain, kata Bisman, beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) milik perseroan juga masih ada yang mangkrak, sehingga belum dapat dikomersialisasi hingga saat ini. “Jadi harus dicermati dan dihitung ulang kelayakan dan prosepeknya untuk memastikan nilai keekonomiannya.”

Seperti tertuang pada prospektus PGE, penambahan kapasitas terpasang tanpa disertai upaya menjaga tekanan reservoir akan mengakibatkan penurunan tekanan produksi, mengurangi kapasitas produksi listrik turbin, atau dalam kasus yang ekstrem dapat mengakibatkan turbin tidak berfungsi sama sekali.

Ketidakmampuan dari sisi perseroan untuk mengeksplorasi maupun menemukan reservoir uap tambahan, atau mengembangkan reservoir sehingga sesuai untuk operasi PLTP, akan menimbulkan kerugian secara material pada kemampuan perseroan untuk meningkatkan kapasitas terpasang keseluruhan, kondisi keuangan, serta hasil operasi.