Jogja

Masih Ada 2.027 RTLH di Kota Yogyakarta

  • YOGYA, Jogjaaja.com -  Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta mencatat, sebanyak 2.027 rumah warga di wilayah setem
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com -  Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta mencatat, sebanyak 2.027 rumah warga di wilayah setempat masih berstatus sebagai rumah tidak layak huni (RTLH).
Upaya meminimalisir jumlah RTLH di Kota Yogyakarta terus digencarkan pemerintah dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak.

Analis Kebijakan Ahli Muda Penataan Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kota Yogyakarta, Yunita Rahmi Hapsari menjelaskan, perbaikan RTLH dilakukan berdasarkan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah. Jumlahnya dari tahun ke tahun terus menurun dan pada akhir tahun ini berada di angka 2.027 rumah.

“Sepanjang 2022 kami telah melakukan penaganan untuk 160 rumah tidak layak huni. Dan saat ini masih ada tujuh rumah yang dalam proses perbaikan targetnya selesai akhir tahun,” kata Yunita, Rabu (14/12/2022).

Yunita menambahkan, dana yang digunakan untuk penanganan RTLH bersumber tidak hanya dari APBD Kota Yogyakarta saja melainkan juga dapat dukungan dari APBD DIY dan bantuan dari dana corporate social responsibility (CSR) pihak swasta.

Pada akhir 2021 silam masih terdapat 2.187 rumah tidak layak huni di Kota Yogyakarta. Pada tahun ini jika jumlah RTLH yang dapat ditangani sebanyak 160 unit, maka hanya tersisa sebanyak 2.027 rumah di akhir 2022.

"Ada tambahan perbaikan 21 unit rumah tidak layak huni melalui anggaran perubahan DIY. Kemungkinan masih berjalan namun masih perlu kami konfirmasi ulang ke DIY," katanya.

Setiap rumah yang menjadi sasaran penanganan rumah tidak layak huni mendapat bantuan dana perbaikan sekitar Rp20 juta. “Nilai bantuan bisa kurang atau lebih, tergantung kebutuhan penanganan yang diprioritaskan,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa DPUPKP Kota Yogyakarta sudah memiliki basis data terkait rumah tidak layak huni yang menjadi sasaran penanganan, namun tidak menutup kemungkinan bagi wilayah untuk melapor jika di wilayahnya masih terdapat rumah tidak layak huni.

“Nanti, akan kami verifikasi dan jika memenuhi syarat sebagai sasaran penanganan, maka akan masuk dalam basis data. Untuk penanganannya, didasarkan pada prioritas,” katanya.

Penanganan rumah tidak layak huni ditujukan agar tempat tinggal warga menjadi rumah yang lebih layak dan memenuhi unsur kesehatan seperti ventilasi, pencahayaan, sirkulasi udara, dan kecukupan ruang. (Anz)