Home

Masyarakat Harus Ikut Terlibat Aktif Membangun Budaya Antikorupsi

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan salah satu tindakan preventif jangka panjang sebagai strategi pemberantasan korupsi adalah
Home
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan salah satu tindakan preventif jangka panjang sebagai strategi pemberantasan korupsi adalah edukasi, membangkitkan kesadaran masyarakat.

Masyarakat harus dapat memahami dampak korupsi, mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun budaya anti korupsi.

Sri Paduka menambahkan, pada dasarnya dikenal dua istilah korupsi, yakni Korupsi Politik dan Korupsi Pemilu.

 “Korupsi politik adalah penyelewengan kekuasaan yang dilakukan politisi untuk keuntungan pribadi dengan tujuan melanggengkan kekuasaan atau peningkatan kesejahteraan. Korupsi Pemilu adalah bagian dari Korupsi Politik yang dilakukan politisi sebelum mendapatkan kekuasaan,” ujar Sri Paduka di Ballroom The Rich Jogja Hotel, Mlati, Sleman.


Adapun Sri Paduka hadir pada agenda Bimbingan Teknis Antikorupsi bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas di DIY, inisiasi KPU DIY dan Bawaslu DIY bekerjasama dengan KPK RI.

Lebih lanjut, Sri Paduka menambahkan modus korupsi politik dan pemilu secara umum dapat berupa manipulasi regulasi dan sistem, manipulasi suara atau pilihan, dan manipulasi proses selama proses pemilu. Beliau turut menambahkan empat hal yang harus dipahami terkait integritas pemilu, antara lain:

1. Tindakan korupsi bukan soal kualitas sistem dan regulasi, melainkan pada kualitas. Individu yang tidak berkualitas akan berusaha mencari celah atau kelemahan yang terdapat pada sistem dan regulasi

2. Korupsi adalah bentuk kejahatan yang harus dibatasi, diupayakan berkurang, diberantas secara tuntas

3. Korupsi tidak terbatas pada soal uang atau penyalahgunaan materi (penyuapan dan penggelapan), namun dapat pula “menanam budi untuk menagih pamrih” (gratifikasi dan pemerasan.

4. Pemilu selalu ada 3 aktor: penyelenggara, peserta, dan pemilih. Sehingga jika kita bicara soal integritas Pemilu, ketiga aktor ini haruslah equal, baik komitmen maupun upaya. Selama ini negara cenderung fokus terhadap pengawasan dan penindakan kepada penyelenggara dan peserta, namun seolah lupa pada unsur ketiga (pemilih) yang memiliki peran tak kalah besar terhadap integritas dan disintegritas Pemilu

Sementara, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, yang hadir pada agenda tersebut menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi bersama antara pemerintah dan masyarakat. “Pegawai KPK itu hanya 1.600-an orang, namun KPK itu ada di mana-mana. Sebabnya ada integrasi rakyat dan institusi yang turut mengawasi. Jadi ini bukan tugas pemerintah saja,” tegasnya.

 

Kumbul menambahkan, meski pemilu masih lama, sosialisasi perlu dilakukan sejak dini. “Pemilu masih lama. Pemilu tugasnya KPU dan Bawaslu, kenapa KPK sibuk ngurusi? Kita tidak bisa bicara lama atau tidak. Karena gejolak dan riak terus terjadi. Korupsi pun terus berlangsung. Makanya perlu kita ingatkan. Karena sekali lagi kami ingatkan korupsi adalah pilihan hidup. Hari ini gak korupsi, besok belum tentu,” ujarnya.

Begitu seseorang memiliki jabatan dan kekuasaan, katanya, prinsip tidak korupsi belum tentu masih dipegang. Untuk itu, lanjutnya, KPK berkepentingan untuk terus memberikan edukasi mengingat banyaknya pelaku korupsi yang ditangani KPK adalah kader partai politik yang notabene melalui sistem politik.

Selain itu, sebut Kumbul, tujuan bimtek adalah untuk memberikan pengetahuan atau pemahaman tentang pemilu, menumbuhkan sikap dan kesadaran antikorupsi, juga untuk membangun pemilu Indonesia yang cerdas dan berintegritas bagi seluruh aktor utama dan aktor pendukung yang terlibat.

Melalui pemberian pemahaman antikorupsi, Kumbul menjelaskan, penyelenggara dan pemilih diharapkan mengedepankan prinsip dasar pemilu demokratis dan berintegritas serta norma etika politik, mematuhi kode etik dari free and fair election, serta menolak berbagai bentuk penyimpangan pemilu.

Suasana bimtek Anti Korupsi (Humas Pemda DIY)

Menutup sambutan, Kumbul berharap partisipasi politik masyarakat dapat berkontribusi pada proses dan hasil pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta meningkatkan upaya pengawasan dan pelaporan praktik korupsi politik yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.

Turut hadir pada kegiatan ini yakni Ketua KPU Provinsi DIY Hamdan Kurniawan, Ketua Bawaslu Bagus Sarwono, Komando Resor Militer (Korem) Kepala Seksi (Pasi) Penyelidikan dan Pengamanan (Lidpam) Mayor Infanteri Mariji, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Dr. Tanti A. Manurung, Wakil Kepala Kepolisian Daerah DIY Brigjen Pol R. Slamet Santoso serta Kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama Pemprov DIY Wahyu  Krisnadi.

Materi yang diberikan kepada sekitar 60 peserta bimtek termasuk di dalamnya tokoh masyarakat dan tokoh agama, yaitu di antaranya terkait Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Tata Cara Pengaduan Tipikor oleh Masyarakat, Penyelenggara Berintegritas dan Korupsi Politik, Konflik Kepentingan dan Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Pemilu, Korupsi Pemilu dan Politik Uang, dan Pemilih Pemilu Berintegritas.

Bimtek Antikorupsi ini merupakan yang ketiga yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021. Kelas serupa telah dilaksanakan di Provinsi Aceh pada bulan September 2021 dan di Provinsi Gorontalo pada bulan Oktober 2021 lalu. Kelas berikutnya akan diselenggarakan di Provinsi Jawa Timur pada bulan Desember 2021. (*)