Jogja

MPBI DIY Desak Pemerintah Salurkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan

  • YOGYA, Jogjaaja.com Setiap pekerja/buruh pasti menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang diberikan pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan. THR meru
Jogja
Leon

Leon

Author

YOGYA, Jogjaaja.com Setiap pekerja/buruh pasti menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang diberikan pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan. THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada buruhnya. THR menjadi sangat penting bagi buruh di tengah-tengah kenaikan harga sembako dan kebijakan upah murah.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi buruh kontrak dengan masa kerja yang kurang dari 1 tahun tetap telah lebih dari 3 (tiga) bulan, diberikan secara proporsional dengan rumus.

MPBI DIY menyatakan, THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR.

"Ketentuan ini mengindikasikan bahwa pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja buruh, bukan status kerja (dirumahkan atau bekerja di kantor) maupun keadaan buruh yang sedang sakit," kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Kamis (28/3/2024).

Dengan demikian, pekerja/buruh yang sedang dirumahkan (berarti tidak di-PHK) berhak atas THR secara penuh sebesar satu bulan upah selama ia telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.

Menurut dia, dalam masyarakat dikenal istilah asisten rumah tangga, namun dalam peraturan yang berlaku, istilah yang dikenal adalah Pekerja Rumah Tangga (“PRT”). Mengenai PRT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“Permenaker 2/2015”). Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT.

"PRT menerima upah/imbalan dalam bentuk lain dari orang perseorangan yang mempekerjakan PRT, atau disebut juga Pengguna PRT. Pengguna PRT dalam hal ini dapat merekrut calon PRT secara langsung atau melalui Lembaga Penyalur PRT," katanya.

Mengacu pda Surat Edaran Menaker Nomor M2/HK.0/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistic menjelang lebaran 2024.

 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja ojol sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya. Pembayaran THR kepada pengemudi  ojek daring atau ojol dan kurir harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," pungkas dia. (*)