MY Esti Wijayati Ikut Soroti Kasus Jilbab di Yogyakarta,Begini Komentarnya
- BANTUL, Jogjaaja.com -Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati angkat bicara soal kasus pemaksaan jilbab yang terjadi di wilayah Yogya
Bantul
BANTUL, Jogjaaja.com -Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati angkat bicara soal kasus pemaksaan jilbab yang terjadi di wilayah Yogyakarta tepatnya di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.
Esti menyebut bahwa persoalan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai peristiwa-peristiwa serupa yang kemungkinan terjadi di banyak sekolah dan sudah berlangsung sekian lama di DIY.
Dia menyebut, perlu upaya untuk mengusut dan menyelesaikan secara tuntas persoalan tersebut agar semua pihak terkait dengan dunia pendidikan memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari institusi pendidikan.
- Siapa Mau? Lima Pekerjaan Freelance Ini Janjikan Gaji di Atas UMR
- Dugaan Pemaksaan Atribut Agama, Pemda DIY Kaji Sanksi Sesuai Hasil Investigasi
- Antangin Tour De Ambarrukmo Suguhkan Trek Perkampungan dan Perkotaan
- Satelit Rusia Buntuti Satelit Mata-Mata AS, Apa Maksudnya?
- Nilai Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp239 Tiliun, LPS Dukung Digitalisasi Finansial yang Mudah dan Aman
Oleh karena itu, penting bagi seluruh tenaga pendidik untuk memahami apa yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
"Ini merupakan jaminan resmi dari Negara. Sekaligus memahami soal UU Perlindungan anak karena sekolah sekolah didalam kesehariannya berhadapan langsung dengan anak-anak," kata dia, Kamis (4/8/2022).
Menurut Esti, sekolah harusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tindakan guru tersebut juga bertentangan dengan kewajiban PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Atas tindakan salah satu guru tersebut dapat diduga oleh publik telah terjadi intoleransi kepada siswa yang seharusnya mendapatkan perlindungan oleh guru maupun sekolahnya. Hal ini tentu berpotensi melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Pihaknya berharap agar kepala sekolah, guru bimbingan konseling, dan guru lainnya bertindak menegakkan aturan mengenai seragam di sekolah-sekolah negeri dengan merujuk pada aturan-aturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Jika terjadi pelanggaran, maka dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya juga berharap anak didik tersebut mendapat pendampingan secara psikologis akibat trauma karena tindakan intoleran dari sekolah.
- Jelang Peringatan Hari Bakti TNI AU, Jet Tempur Meraung di Langit Jogja
- Dibanderol Rp1,1 Miliar, New Hyundai Palisade Tampil Lebih Mewah
- Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan saat Malam 1 Muharram atau 1 Suro
"Pendampingan psikologis agar difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY. Di sinilah pentingnya praktik moderasi beragama dilakukan di institusi pendidikan," pungkas Esti. (Anz)