Bupati Sleman Kustini (tengah) dalam suatu kegiatan (Ties)
Home

Nekad Mudik, Dikarantina Lima Hari dan Dikenakan Biaya Tambahan

  • SLEMAN - Bupati Sleman Kustini telah mengeluarkan Instruksi Bupati No.10/INSTR/2021. Instruksi ini mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) b
Home
Ties

Ties

Author

SLEMAN - Bupati Sleman Kustini telah mengeluarkan Instruksi Bupati No.10/INSTR/2021. Instruksi ini mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro kali ini terdapat ketentuan yang ditambahkan khusus pemudik dan perayaan Idulfitri.
Salah satunya aturan karantina bagi para pelaku perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Kebijakan baru ini juga mengatur soal masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/ Tahun 2021. Jika mereka datang ke Sleman tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan yang ketentuannya telah diatur oleh Pemerintah, kata Kustini, maka Lurah melalui Posko Kalurahan menyiapkan tempat karantina mandiri.

"Mereka dikarantina selama 5x24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat. Biaya karantina dibebankan kepada mereka yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota sementara kalurahan hanya menyediakan lokasi karantina," katanya.

Kustini menginstruksikan agar Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah. Dishub dan Satpol PP akan dibackup oleh TNI dan POLRI. Seluruh Satlinmas dan BPBD, serta Pemadam Kebakaran juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

"Mereka kami minta terlibat mengawasi kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan [pusat perbelanjaan dan
restoran/rumah makan], tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Ramadhan dan perayaan Idulfitri. Termasuk mengantisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam," papar Kustini.

Sementara Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan diinstruksikan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lolasi penjualan/pasar.  (*)