Parkir Bus Rp350 Ribu Viral, Dishub Kota Yogyakarta Pastikan Ilegal
- YOGYA, Jogjaaja.com - Insiden Tarif parkir nuthuk atau terlalu tinggi dan tidak sesuai aturan kembali terjadi di Kota Yogya. Pengalaman wisatawan itu dipo
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Insiden Tarif parkir nuthuk atau terlalu tinggi dan tidak sesuai aturan kembali terjadi di Kota Yogya. Pengalaman wisatawan itu diposting di sosial media Facebook.
Menanggapi kejadian itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya memastikan bahwa parkir tersebut ilegal. Kepala Dishub Kota Yogya, Agus Arif Nugroho mengaku tidak mengeluarkan izin parkir di kawasan itu. "Sepengetahuan saya tidak ada izin parkir di lokasi itu, jadi bisa dipastikan ilegal," katanya.
- Yogyakarta Hari ini Diprakirakan Berawan Tebal Pagi Hari, Sleman Siang Nanti Turun Hujan
- Diresmikan, Taman Toga ‘Ngupoyo Sehat’ Berkomitmen Produksi Minuman Kesehatan
- Tarif Parkir Bus Cuma 2,5 Jam Rp350 Ribu Viral di Medsos, Begini Kata Polisi
- Tahun 2022, PTPP Targetkan Kontrak Baru Rp31 Triliun
- Nusantara Segera Dibangun, Pengamat Tata Kota Minta Perhatikan3 Hal ini
- Terapkan Strategi Hybrid Banking, BRI Tingkatkan Pengguna Layanan Mobile 600 Persen
Menurut Agus, saat ini Dishub Kota Yogyakarta masih memberlakukan skema satu pintu masuk bagi wisatawan. Hal ini dilakukan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Masih diberlakukan satu pintu masuk. Kalau mengikuti aturan tentunya ada petugas bakal skrining dan mengarahkan ke lokasi parkir resmi," katanya.
Karena itu, dia mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak kepada pengelola parkir yang ilegal. Jika pengelola parkir yang legal dan berizin pihaknya memastikan bakal menindak tegas.
"Kalau ilegal bagaimana? Kita juga tidak punya kewenangan karena parkirnya di tempat tidak resmi, kalau resmi dan nuthuk kita langsung cabut izinnya," jelas dia.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada wisatawan dan pelaku perjalanan untuk memarkirkan kendaraan pada tempat dan titik yang disediakan.
"Kan ada tiga di Kota Yogya bisa di Abubakar Ali, Ngabean atau Jalan Senopati," katanya.
Sebagaimana diketahui parkir bus sebesar Rp350.000 untuk 2,5 jam diungkapkan wisatawan melalui Facebook, Instagram, dan Twitter. Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir senilai Rp350.000 saat parkir bus di belakang salah satu hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi dengan menunjukkan kuitansi.
Padahal, durasi parkir diklaimnya hanya dua setengah jam yakni mulai pukul 21.00 WIB-22.30 WIB. Wisatawan tersebut juga mengunggah foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi, tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 tersebut termasuk pula pada layanan kamar mandi supir plus kernet, air pencurian bus serta layanan kebersihan.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, mengatakan petugas telah menyelidiki insiden tarif parkir nuthuk di Jalan Margo Utomo, utara Malioboro beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan aparat, pengelolaan itu dilakukan oleh tempat parkir bus wisata Jaman Edan.
- Pochajjang Beri Promo Makan Gratis Khusus Yang Ultah di Bulan Januari
- Raih Izin Emas Digital Pertama dari BAPPEBTI, Treasury Siap Hadirkan produk Inovatif dan Layanan Prima
- Vaksinasi Booster di Kabupaten Bantul Akan Mulai Dilaksanakan 17 Januari 2022
“Benar, aparat sudah melaksanakan pemeriksaan tadi sore ke lokasi, tepatnya di lokasi parkir Angkringan Jaman Edan Jl. Margo Utomo Jetis,” katanya Rabu (19/1/2022). (Anz)