Sultan HB X
Home

Pemda DIJ Usulkan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu dan Perlindungan Disabilitas, Ini Pertimbangannya

  • JOGJA, Jogjaaja com - Gubernur DI JSri Sultan Hamengku Buwono X menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY ke-29 masa persidangan ke-3 tahun 2021 pada Selasa (19/10) d
Home
Ties

Ties

Author

JOGJA, Jogjaaja com - Gubernur DI JSri Sultan Hamengku Buwono X menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY ke-29 masa persidangan ke-3 tahun 2021 pada Selasa (19/10) di Gedung DPRD DIJ yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana.

Pada rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait dua agenda, agenda pertama yaitu Penjelasan DPRD DIJ terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Bahan Acara (BA) no. 29 tahun 2021 dan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dalam BA no. 30 tahun 2021.  Sedangkan agenda kedua yaitu Penjelasan Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemda DIY tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi DIY no. 13 tahun 2011 Retribusi Perizinan Tertentu dalam BA no. 31 tahun 2021 dan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam BA no. 32 tahun 2021.

Baca Juga :

Tanpa Pakai Aplikasi Android, Savefrom FB Facebook Lite Bisa Download Video dan Foto

Kain Lap Buatan Apple ini Dibanderol Rp267 Ribu, Mau Beli?

PPKM Turun ke Level 2, Destinasi Wisata di Gunungkidul Dibuka dengan Syarat

 

Terkait dengan retribusi perizinan tertentu, Sri Sultan menyampaikan, “Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.”

Sultan menururka guna mencapai tujuan tersebut diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai.

Sri Sultan menyebutkan bahwa upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut antara lain dapat dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan, dan penambahan jenis retribusi. Selain itu, perlu juga dilaksanakan pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan, khususnya dari sektor retribusi perizinan tertentu. Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa Perda no. 13 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda no. 3 tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan perubahan.

“Pengaturan terhadap pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, dan sejahtera lahir dan batin serta bermartabat,” terang Gubernur DIY terkait pelaksanaan hak penyandang disabilitas. Beliau juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan serta segala bentuk diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia.  

Untuk memenuhi hak penyandang disabilitas, maka Pemda DIY bermaksud melakukan perubahan pada Perda no. 4 tahun 2012. “Pemerintah Daerah berinisiatif melakukan perubahan terhadap Perda no. 4 tahun 2012, hal ini dilatarbelakangi penyesuaian dengan UU no. 8 tahun 2016 beserta peraturan pelaksanaannya dan untuk memenuhi perkembangan yang terkait dengan upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di DIY,” jelas Sri Sultan.

Gubernur DIY mengakhiri penjelasannya, “Kedua Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, terutama terkait dengan kedua bidang atau sektor yang diatur dalam Raperda.”

Sementara itu, terkait dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, juru bicara pimpinan DPRD DIY menyebutkan pentingnya Reperda tersebut karena semakin banyaknya tindakan dan perilaku masyarakat Indonesia yang jauh dari nilai-nilai yang mencerminkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Untuk mewujudkan warga masyarakat yang berbudaya berkepribadian sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, maka dipandang perlu adanya pengaturan Raperda tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Raperda terkait pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi juga perlu direalisasikan di mana  ketersediaan air irigasi merupakan salah satu faktor penentu terhadap proses pencapaian kualitas dan kuantitas tanaman pangan dan hasil perikanan budidaya. (*)