Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul Disebut Melanggar RTRW yang Mengancam Kawasan Karst

  • GUNUNGKIDUL, Jogjaaja.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sedang gencar dalam menggenjot investasi, khususnya investasi di sektor industri pariwisata. Walhi
Gunungkidul
Ties

Ties

Author

GUNUNGKIDUL, Jogjaaja.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sedang gencar dalam menggenjot investasi, khususnya investasi di sektor industri pariwisata. Walhi Yogyakarta menyebut, masuknya investasi di Gunungkidul, tidak dibarengi dengan kesadaran pemkab untuk memperhitungkan kajian lingkungan dan pola ruang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

Kadiv Kampanye dan Data Informasi WALHI Yogyakarta Elki Setiyo Hadi mengatakan, pada Perda DIY No.10/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY (RTRW) tahun 2023-2043, Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi, sekaligus kawasan strategis kesultanan. RTRW DIY telah mengatur kawasan-kawasan yang seharusnya menjadi peruntukan pariwisata. Berdasarkan  RTRW DIY tahun 2023 terdapat arah pengembangan kawasan karst Gunung Sewu.

"Tujuan pembangunan pariwisata di kawasan Karst Gunungsewu terdapat pada pasal 54 ayat 1 yang berbunyi: “Tujuan pembangunan kawasan Karst Gunungsewu adalah mewujudkan Kawasan karst Gunungsewu sebagai kawasan pelestarian alam dan budaya melalui pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana," katanya, Senin (15/1/2024).

Pada pasal 54 juga termaktub bahwa pengembangan pariwisata di Gunungkidul harus melibatkan masyarakat secara aktif dan menjaga kelestarian karst. Namun, kata dia, pada praktiknya pemkab Gunungkidul justru tidak melibatkan warga dalam mengembangkan pariwisata di Gunungkidul. Pemkab Gunungkidul juga tidak mengindahkan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana.

"Kami menemukan bahwa terdapat pola ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang sebagai fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya," ujarnya.

Apabila berdasarkan pola ruang dalam RTRW pengembangan pariwisata seharusnya masuk dalam peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Pola ruang berdasarkan fungsi budidaya dibedakan menjadi beberapa jenis kawasan, seperti kawasan budidaya, kawasan hutan produksi, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pariwisata, kawasan pemukiman, dan lain sebagainya. Perencanaan Tata Ruang Wilayah DIY (RTRW DIY) juga mengatur apa yang diperbolehkan dan tidak diperboleh dalam suatu jenis kawasan tersebut.

"WALHI Yogyakarta menemukan adanya tiga resort yang telah melanggaran fungsi pemanfaatan dalam pola ruang yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan RTRW DIY tahun 2023. Tiga resort tersebut diantaranya adalah Drini Park. Stone Valley by HEHA dan Bekizart," katanya.

Titik pertama berada di wilayah Drini Park. Drini Park masuk dalam zona pariwisata tetapi kawasan tersebut merupakan kawasan KBAK Gunungsewu. Berdasarkan peta RTRW DIY tahun 2019, kawasan tersebut merupakan kawasan perlindungan air tanah. Pada RTRW 2019 Kawasan perlindungan air tanah terdapat poin Indikasi Peraturan Zonasi Kawasan Lindung.

"Peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan perlindungan air tanah atau kegiatan baru yang berpotensi merusak kawasan bentang alam karst. Pembangunan Drini Park di kawasan tersebut, tentu saja telah menyalahi aturan yang ada pada RTRW DIY tahun 2023 karena masuk dalam kawasan KBAK dan pembangunan yang juga tidak mengindahkan RTRW DIY tahun 2019 tentang indikasi arahan peraturan zonasi kawasan lindung," jelas dia.

Titik pelanggaran kedua, terdapat pada Stone Valley by HEHA. Wilayah tersebut pada peta RTRW DIY tahun 2019 masuk dalam kawasan perlindungan air tanah. Hampir sama dengan Drini Park, Stone Valley by HEHA berpotensi merusak karst yang menjadi sumber mata air. Apabila sesuai pola ruang dalam RTRW DIY tahun 2023, HEHA masuk dalam kawasan pertanian yang seharusnya tidak sesuai peruntukannya.

Titik ketiga ditemukan di resort Beach Club Bekizart. Bekizart masuk dalam wilayah Tanjungsari. Bekizart juga berada di KBAK yang dapat mengancam fungsi karst. Pelanggaran pertama terindikasi pada RTRW DIY tahun 2023 pasal 83 tentang indikasi arahan zonasi untuk kawasan lindung geologi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf e, tentang kawasan perlindungan air tanah.

Dalam pasal 83 huruf c, terdapat kegiatan yang tidak diperbolehkan seperti; “Pertama, kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam pada ekosistem karst. Kedua kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi imbuhan air tanah dan fungsi lindung geologi” kedua poin tersebut yang telah di langgar oleh Bekizart karena telah menyalahi hal-hal yang tidak diperbolehkan yang telah dicantumkan dalam RTRW DIY tahun 2023.

 

"Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah pembangunan resort di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya. Bekizart masuk dalam kawasan pertanian, yang dalam RTRW DIY tahun 2023 pasal 86 terdapat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut diatur bahwa diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian," pungkasnya. (Anz)